PPDB Dimulai 18 Juni 2021
9 Ribu Lulusan SD di Denpasar Tak Tertampung di SMP Negeri
Kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 di Kota Denpasar sebesar 10 persen.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP mulai 18 Juni 2021. Untuk tahun ajaran 2021/2022, kuota PPDB di 14 SMP negeri di Denpasar sebanyak 4.000-an siswa. Sedangkan jumlah murid yang tamat SD tahun ini sebanyak 13.881 siswa. Sehingga sekitar 9.000-an murid lulusan SD tak bisa tertampung di SMP negeri di Denpasar.
Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama, yang dikonfirmasi pada Senin (10/5), mengatakan siswa yang tak tertampung di SMP negeri akan ditampung di SMP swasta. Terkait pelaksanaan PPDB tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020, yakni dengan menggunakan sistem online.
Pendaftaran dibagi ke dalam empat kategori yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua, jalur afirmasi, dan jalur zonasi. “Khusus untuk jalur zonasi ini dibagi ke dalam dua kategori, yakni kategori umum dan kategori terdampak Covid-19,” kata Wiratama.
Sesuai rancangan awal, untuk jalur zonasi kategori umum, kuota yang disediakan minimal 50 persen untuk setiap sekolahnya. Pada kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 sebanyak 10 persen. Sementara jalur prestasi sebanyak 20 persen, dan afirmasi sebanyak 5 persen. Sedangkan untuk kuota perpindahan orangtua dan anak guru sebanyak 5 persen.
Khusus untuk dampak sosial, kriterianya yakni yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orangtuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orangtuanya dirumahkan. Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar.
“Ini masih kami konsultasikan lagi dengan Bagian Hukum sebelum final. Harus anak kandung, tidak boleh keponakan atau keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” ungkap Wiratama.
Untuk jadwal pendaftaran, jalur prestasi pada 18–23 Juni 2021. Jalur perpindahan orangtua, afirmasi, dan jalur zonasi baik umum maupun dampak Covid-19, dilakukan pada 26–29 Juni 2021.
“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” tandas Wiratama. *mis
Kabid Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama, yang dikonfirmasi pada Senin (10/5), mengatakan siswa yang tak tertampung di SMP negeri akan ditampung di SMP swasta. Terkait pelaksanaan PPDB tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020, yakni dengan menggunakan sistem online.
Pendaftaran dibagi ke dalam empat kategori yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua, jalur afirmasi, dan jalur zonasi. “Khusus untuk jalur zonasi ini dibagi ke dalam dua kategori, yakni kategori umum dan kategori terdampak Covid-19,” kata Wiratama.
Sesuai rancangan awal, untuk jalur zonasi kategori umum, kuota yang disediakan minimal 50 persen untuk setiap sekolahnya. Pada kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 sebanyak 10 persen. Sementara jalur prestasi sebanyak 20 persen, dan afirmasi sebanyak 5 persen. Sedangkan untuk kuota perpindahan orangtua dan anak guru sebanyak 5 persen.
Khusus untuk dampak sosial, kriterianya yakni yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orangtuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orangtuanya dirumahkan. Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar.
“Ini masih kami konsultasikan lagi dengan Bagian Hukum sebelum final. Harus anak kandung, tidak boleh keponakan atau keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” ungkap Wiratama.
Untuk jadwal pendaftaran, jalur prestasi pada 18–23 Juni 2021. Jalur perpindahan orangtua, afirmasi, dan jalur zonasi baik umum maupun dampak Covid-19, dilakukan pada 26–29 Juni 2021.
“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” tandas Wiratama. *mis
Komentar