Satpol PP Angkut Gepeng Gendong Bayi
Karena situasi Covid-19, para gepeng dalam beraksi sambil berpura-pura berdagang masker. (Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha).
GIANYAR, NusaBali
Satpol PP Gianyar gencar menertibkan aksi gelandangan dan pengemis (gepeng) di tengah pandemi Covid 19. Aparat ini mengamankan 34 gepeng yang beraksi di Kota Gianyar, Selasa (11/5). Dari 34 itu, diantaranya gepeng yang selalu menggendong bayi.
Ada juga gepeng beraksi bermodus pura-pura berjualan. Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, satu per satu gepeng tersebut diamankan, kemudian dinaikkan ke truk Satpol PP. 34 gepeng itu dari Karangasem. Dari 34 gepeng itu, sebagian besar anak-anak. Bahkan ada diantara mereka baru berumur 4 bulan yakni Ni Putu Devi Pinianti diajak menggepeng oleh orang tuanya. Ada juga bayi umur setahun yakni Ketut Eka Antara Putra juga diajak menggepeng. Dari 34 gepeng yang berhasil diciduk, 22 perempuan dan 12 laki-laki.
"Dulu, sebelum Covid-19 mewabah, wisatawan masih ramai di Ubud, gepeng beraksi di Ubud. Namun karena situasi Covid-19, para gepeng dalam beraksi sambil berpura-pura berdagang masker," ujar pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati ini.
Kata Watha, para gepeng ini diamankan karena melanggar Perda No : 15 Tahun 2015 tentang Keteriban Umum. Setelah didata dan dibina, mereka digelandang ke Dinas Sosial Gianyar untuk diserahkan kembali ke tempat asalnya di Karangasem. *nvi
Ada juga gepeng beraksi bermodus pura-pura berjualan. Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, satu per satu gepeng tersebut diamankan, kemudian dinaikkan ke truk Satpol PP. 34 gepeng itu dari Karangasem. Dari 34 gepeng itu, sebagian besar anak-anak. Bahkan ada diantara mereka baru berumur 4 bulan yakni Ni Putu Devi Pinianti diajak menggepeng oleh orang tuanya. Ada juga bayi umur setahun yakni Ketut Eka Antara Putra juga diajak menggepeng. Dari 34 gepeng yang berhasil diciduk, 22 perempuan dan 12 laki-laki.
"Dulu, sebelum Covid-19 mewabah, wisatawan masih ramai di Ubud, gepeng beraksi di Ubud. Namun karena situasi Covid-19, para gepeng dalam beraksi sambil berpura-pura berdagang masker," ujar pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati ini.
Kata Watha, para gepeng ini diamankan karena melanggar Perda No : 15 Tahun 2015 tentang Keteriban Umum. Setelah didata dan dibina, mereka digelandang ke Dinas Sosial Gianyar untuk diserahkan kembali ke tempat asalnya di Karangasem. *nvi
1
Komentar