Tahun Ini Dana Bantuan Parpol Naik 100 Persen
Pemprov Bali Kucurkan Rp 10,97 M, PDIP Paling Tajir
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali kucurkan dana bantuan partai politik (Banpol) Tahun Anggaran 2021.
Banpol yang dianggarkan dari APBD Bali tersebut naik hingga 100 persen dibandingkan tahun 2020 lalu. PDIP sebagai parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 kantongi dana banpol terbesar menembus angka Rp 6,45 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agung Sudarsana dihubungi NusaBali, Selasa (11/5) mengatakan dana banpol sebesar Rp 10,97 miliar disalurkan kepada 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bali. Masing-masing partai tersebut memperoleh dana banpol berbeda-beda besarannya. "Ada 7 parpol yang berhak menerima. Parpol yang berhak adalah parpol yang meraih kursi di DPRD Bali. Besarannya dihitung berdasarkan perolehan suara pemilu 2019," ujar Sudarsana.
Menurut Sudarsana, pada tahun 2020 dana banpol diberikan Rp 2.400 per suara. Sementara untuk tahun 2021 ini diberikan Rp 5.000 per suara. "Ada kenaikan untuk tahun 2021. Itu sudah keputusan yang dibahas di DPRD Bali dan pemerintah pusat juga. Kami sudah salurkan seluruhnya pada 7 Mei lalu melalui rekening parpol penerima masing-masing," ujar mantan Kadishub Provinsi Bali ini.
Menurut Sudarsana, dana banpol cair kalau seluruh partai sudah memenuhi syarat. "Yang paling penting adalah partai sudah menyetorkan pertanggungjawaban keuangan pada tahun sebelumnya. Jadi tahun 2021 semua parpol sudah menerima karena sudah memenuhi syarat," tegas mantan Kadis Tenaga Kerja Provinsi Bali ini.
Rincian parpol peraih kursi di DPRD Bali hasil Pileg 2021 dengan dana banpol yang diterima di tahun 2021 adalah PDIP dengan 1.309.016 suara (33 kursi) menerima Rp 6,54 miliar, Partai Golkar dengan 318.210 suara (8 kursi) menerima Rp 1,59 miliar, Partai Demokrat dengan 174.602 (4 kursi) menerima Rp 873 juta, Partai Gerindra dengan 164.521 suara (6 kursi) memperoleh Rp 822 juta, Partai NasDem dengan 126.714 suara (2 kursi) memperoleh Rp 633 juta, Partai Hanura dengan 58.602 suara (1 kursi) memperoleh Rp 293 juta dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 44.049 suara (1 kursi) memperoleh Rp 220 juta.
Ditegaskan Sudarsana dana parpol yang diterima nantinya diperuntukkan untuk berbagai hal dalam meningkatkan demokrasi di daerah. Mulai untuk pendidikan politik untuk masyarakat, untuk kesekretariatan dan juga untuk penanganan Covid-19. "Untuk penanganan Covid-19 ini partai politik wajib berpartisipasi membantu pemerintah daerah menanggulangi Pandemi Covid-19. Artinya partai politik ikut membantu masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19," tegas Sudarsana.
"Penggunaan bantuan keuangan untuk parpol tahun ini, nanti akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada 2022. Oleh karena itu, parpol penerima wajib sudah menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan paling lambat pada Januari 2022," ujarnya. *nat
1
Komentar