Gubernur Pastika Surati Bupati Gianyar Terkait Pemberhentian Sekda Gus Gaga
Dalam surat yang dikirimkan Selasa (13/12) tersebut, Gubernur Pastika memberikan pemahaman dan rambu-rambu aturan soal posisi dan pencopotan Sekda.
DENPASAR, NusaBali
Surat ini sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Gianyar Nomor 800/4094/BKD tertanggal 9 Desember 2016 lalu tentang posisi dan status Gus Gaga yang dikirimkan kepada Gubernur Pastika. Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan di kabupaten/kota.
“Hal itu mengacu Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah,” ujar Dewa Mahendra di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (14/12).
Ketika Sekda Kabupaten/Kota berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, kata Dewa Mahendra, maka bisa ditunjuk penjabat oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai Pasal 214 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Masa tugas Penjabat Sekda adalah 6 bulan, sesuai dengan Pasal 214 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.
Dalam suratnya, kata Dewa Mahendra, Gubernur Pastika juga memberikan pemahaman bahwa pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekda) yang kosong harus dibentuk panitia seleksi (Pansel), mengacu Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk jabatan Sekda ini, wajib dikoordinasikan dengan Gubernur, mengacu Pasal 115 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Gubernur Pastika juga memberikan pemahaman kepada Bupati Agung Bharata bahwa sesuai Pasal 125 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ‘pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau non struktural’ diatur Peraturan Pemerintah (PP). ”Saat ini, PP sebagai tindaklanjut UU Nomor 5 Tahun 2014 belum ditetapkan, sehingga masih mengacu dan berpedoman dengan PP 53 Tahun 2010,” beber Dewa Mahendra.
Terkait disiplin, Gubernur mempunyai bahwa kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi Sekda berupa pemindahan dan menurunkan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat sebagai PNS. Sedangkan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, hanya berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 bulan.
Menjawab Surat Bupati Gianyar tertanggal 9 Desember 2016 yang membeber Sekda Gus Gaga tidak berkomunikasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati, kata Dewa Mahendra, Gubernur Pastika meminta Bupati Agung Bharata memerintahkan Tim Pemeriksa bekerja maksimal dan menyampaikan laporan pemeriksaan. “Bupati juga diminta lakukan pengisian kekosongan jabatan dengan segera tunjuk Penjabat Sekda atas persetujuan Gubernur,” ujarnya.
Terkait dengan tidak adanya pengukuhan Sekda Gianyar sampai akhir Desember 2016, Gubernur Pastika meminta Bupati Agung Bharata supaya mempertimbangkan dengan azas praduga tak bersalah dan tetap memberikan hak-hak kepegawaian kepada Gus Gaga. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 PP 53/2010.
Sedangkan Karo Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, sebelumnya menyatakan ada kesalahan prosesdur dalam pemberhentin sementara Sekda Gus Gaga oleh Bupati Agung Bharata. Menurut Sugiada, mengangkat dan memberhentikan Sekda memang kewenangan Bupati dalam kapasitas pembina kepegawaian.
Dalam Pasal 27 ayat 1 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan apabila ASN melakukan tindak disiplin berat, harus dibebasktugaskan. Sementara dalam Pasal 27 ayat 2 PP 53/2010 disebutkan, sebelum dilakukan sanksi, harus dibentuk Tim Pemeriksa untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan.
“Dari sisi kewenangan, Bupati memang berwenang memberhentikan sementara, kalau pasal itu memenuhi syarat. Namun, ada kesalahan prosedur dalam proses pember-hentiannya (Sekda Gus Gaga, Red),” ujar Sugiada kepada NusaBali, Sabtu (1/12) lalu. Kesalahan prosedure dimaksud, pemberhentian Sekda Gus Gaga tidak dikoordinasikan dengan Gubernur.
IB Gaga Adi Saputra sendiri sebelunya diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Sekda Gianyar, 9 Desember 2016 lalu, melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Setelah diberhentikan dari jabatannya, petugas Satpol PP juga ditarik dari tugas pengamanan dua rumah Sekda Gus Gaga di di kawasan LC Jalan Kendedes Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar dan Griya Wana Prasta WP Lingkungan Klurak, Kelurahan Gianyar sejak Senin (12/12) siang. Sebelum petugas pe-ngamanan ditarik, Kepala Satpol PP Gianyar, Dewa Made Suartika, terlebih dulu menemui Gus Gaga di Griya Wana Prasta, Senin pagi pukul 10.30 Wita, untuk permakluman.
Sehari berikutnya, Selasa (13/12), Sekretaris Pribadi (Sekri) Sekda Gus Gaga juga ditarik atas peri8ntah Bupati Gianyar. Meski tanpa dibantu Sekpri, Gus Gaga tetap ngantor dan menjalankan tugasnya sebagai Sekda Gianyar. Ruang Sekda Gianyar hanya berbatasan ruang pertemuan dengan Ruang Kerja Bupati Gianyar. “Sejak tadi (Selasa) Sekpri saya sudah ditarik. Tapi, saya tetap ngantor agar tidak makan gaji buta,” jelas Gus Gaga kepada NusaBali, Selasa siang. * nat
“Hal itu mengacu Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah,” ujar Dewa Mahendra di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (14/12).
Ketika Sekda Kabupaten/Kota berhalangan dalam melaksanakan tugasnya, kata Dewa Mahendra, maka bisa ditunjuk penjabat oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai Pasal 214 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014. “Masa tugas Penjabat Sekda adalah 6 bulan, sesuai dengan Pasal 214 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.
Dalam suratnya, kata Dewa Mahendra, Gubernur Pastika juga memberikan pemahaman bahwa pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekda) yang kosong harus dibentuk panitia seleksi (Pansel), mengacu Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk jabatan Sekda ini, wajib dikoordinasikan dengan Gubernur, mengacu Pasal 115 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Gubernur Pastika juga memberikan pemahaman kepada Bupati Agung Bharata bahwa sesuai Pasal 125 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ‘pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau non struktural’ diatur Peraturan Pemerintah (PP). ”Saat ini, PP sebagai tindaklanjut UU Nomor 5 Tahun 2014 belum ditetapkan, sehingga masih mengacu dan berpedoman dengan PP 53 Tahun 2010,” beber Dewa Mahendra.
Terkait disiplin, Gubernur mempunyai bahwa kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi Sekda berupa pemindahan dan menurunkan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat sebagai PNS. Sedangkan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, hanya berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 bulan.
Menjawab Surat Bupati Gianyar tertanggal 9 Desember 2016 yang membeber Sekda Gus Gaga tidak berkomunikasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati, kata Dewa Mahendra, Gubernur Pastika meminta Bupati Agung Bharata memerintahkan Tim Pemeriksa bekerja maksimal dan menyampaikan laporan pemeriksaan. “Bupati juga diminta lakukan pengisian kekosongan jabatan dengan segera tunjuk Penjabat Sekda atas persetujuan Gubernur,” ujarnya.
Terkait dengan tidak adanya pengukuhan Sekda Gianyar sampai akhir Desember 2016, Gubernur Pastika meminta Bupati Agung Bharata supaya mempertimbangkan dengan azas praduga tak bersalah dan tetap memberikan hak-hak kepegawaian kepada Gus Gaga. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 PP 53/2010.
Sedangkan Karo Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, sebelumnya menyatakan ada kesalahan prosesdur dalam pemberhentin sementara Sekda Gus Gaga oleh Bupati Agung Bharata. Menurut Sugiada, mengangkat dan memberhentikan Sekda memang kewenangan Bupati dalam kapasitas pembina kepegawaian.
Dalam Pasal 27 ayat 1 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan apabila ASN melakukan tindak disiplin berat, harus dibebasktugaskan. Sementara dalam Pasal 27 ayat 2 PP 53/2010 disebutkan, sebelum dilakukan sanksi, harus dibentuk Tim Pemeriksa untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan.
“Dari sisi kewenangan, Bupati memang berwenang memberhentikan sementara, kalau pasal itu memenuhi syarat. Namun, ada kesalahan prosedur dalam proses pember-hentiannya (Sekda Gus Gaga, Red),” ujar Sugiada kepada NusaBali, Sabtu (1/12) lalu. Kesalahan prosedure dimaksud, pemberhentian Sekda Gus Gaga tidak dikoordinasikan dengan Gubernur.
IB Gaga Adi Saputra sendiri sebelunya diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Sekda Gianyar, 9 Desember 2016 lalu, melalui SK Bupati Gianyar No.821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Setelah diberhentikan dari jabatannya, petugas Satpol PP juga ditarik dari tugas pengamanan dua rumah Sekda Gus Gaga di di kawasan LC Jalan Kendedes Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar dan Griya Wana Prasta WP Lingkungan Klurak, Kelurahan Gianyar sejak Senin (12/12) siang. Sebelum petugas pe-ngamanan ditarik, Kepala Satpol PP Gianyar, Dewa Made Suartika, terlebih dulu menemui Gus Gaga di Griya Wana Prasta, Senin pagi pukul 10.30 Wita, untuk permakluman.
Sehari berikutnya, Selasa (13/12), Sekretaris Pribadi (Sekri) Sekda Gus Gaga juga ditarik atas peri8ntah Bupati Gianyar. Meski tanpa dibantu Sekpri, Gus Gaga tetap ngantor dan menjalankan tugasnya sebagai Sekda Gianyar. Ruang Sekda Gianyar hanya berbatasan ruang pertemuan dengan Ruang Kerja Bupati Gianyar. “Sejak tadi (Selasa) Sekpri saya sudah ditarik. Tapi, saya tetap ngantor agar tidak makan gaji buta,” jelas Gus Gaga kepada NusaBali, Selasa siang. * nat
1
Komentar