PT SSI Meminta Maaf kepada Mitra Bank Pemilik ATM
Kasus Oknum Karyawan Bobol ATM
DENPASAR, NusaBali.com - PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), selaku vendor pengelola sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) beberapa bank di Bali; menyayangkan kejadian yang dilakukan salah seorang oknum karyawannya yang telah membobol ATM.
Atas kejadian ini, Pjs Pemimpin SO PT Swadharma Sarana Informatika , I Putu Arta Sedana, Rabu (12/5/2021), menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas kasus yang terjadi. “Kejadian ini kami sangat sayangkan dilakukan oknum karyawan kami. Tetapi dari hasil konfirmasi kami, memang oknum karyawan kami ini memiliki gaya hidup yang tinggi dengan memanfaatkan kesempatan yang ada dan menyalahgunakan kapasitas jabatannya,” kata Putu Arta Sedana.
Di sisi lain Putu Arta Sedana mengatakan bahwa peristiwa ini sebagai kejahatan oknum karyawan yang tidak bisa digeneralisasi terhadap kinerja perusahaan. Karena dengan mempertimbangkan selama ini kinerja perusahaannya, PT SSI sangat baik di mata klien bank.
Ia juga berharap kejadian ini tidak berdampak pada kepercayaan klien terhadap perusahaannya. "Untuk itu kami meminta maaf kepada mitra atau bank pemilik ATM yang dikelola PT SSI, dalam hal ini BRI yang telah menjadi korban tindak penggelapan kas ATM oleh oknum petugas PT SSI,” ujar Putu Arta Sedana.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa semua kerugian ditanggung oleh pihak PT SSI selaku vendor pengelolaan ATM, atau dengan kata lain pihak Bank BRI bukanlah pihak yang dirugikan. “Kami juga ingin mengklarifikasi bahwa dari pemberitaan sebelumnya yang dikatakan kerugian ada pada pihak Bank BRI, sekali lagi kami klarifikasi bahwa dalam hal ini kerugian bukan dari pihak BRI,” imbuhnya.
Dikatakannya juga kerugian selisih kurang kas ATM di area Bandara Ngurah Rai sebesar Rp.530 juta tersebut merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum petugas PT SSI yang merupakan vendor pengelola sejumlah ATM di area tersebut.
Ditegaskan bahwa PT SSI pun telah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak berwajib. “Terhadap oknum petugas memang harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” pungkas Putu Arta Sedana.
Kasus pembobolan ATM oleh tersangka Rahadian Pratama alias Radit, 34, diungkap oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam gelar perkara di Polresta Denpasar pada Senin (10/5/2021) lalu. . *mao
1
Komentar