nusabali

801 Napi Seluruh Lapas di Bali Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

  • www.nusabali.com-801-napi-seluruh-lapas-di-bali-dapat-remisi-hari-raya-idul-fitri

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 801 narapidana yang mendekam di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Pulau Dewata mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kerobokan menjadi yang terbanyak yakni 291 orang, disusul LP Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 210 orang, dan LP Perempuan Kerobokan sebanyak 67 orang. Dari total ratusan itu, ada 2 orang yang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terhadap narapidana ini berdasarkan besaran perolehan dan berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. “Dari tujuh lembaga pemasyarakatan dan 4 rumah tahanan yang ada di Bali, total 801 orang yang dapat resmi,” ujarnya, Jumat (15/5) siang.

Dijelaskannya, untuk remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diperoleh masing-masing warga binaan itu bervariasi. Ada yang mendapat remisi 15 hari, ada yang mendapat remisi 1 bulan, kemudian ada yang 1 bulan 15 hari, dan terbesar yakni 2 bulan. Terkait jumlah narapidana yang paling banyak mendapat remisi tercatat dari LP Kerobokan sebanyak 291 orang. Kemudian Lapas Narkotika Kelas II A Bangli sebanyak 210 orang, dan Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan sebanyak 76 orang.

“Selain tiga teratas yang mendapat remisi itu, ada juga di LP Kelas II B Tabanan (51 orang), Rutan Kelas II B Bangli (43 orang), Rutan Kelas II B Gianyar (42 orang), LP Kelas II B Singaraja (29 orang), Rutan Kelas II B Negara (28 orang), LP Kelas II B Karangasem (25 orang), Rutan Kelas II B Klungkung (12 orang), dan LPKA Kelas II Karangasem (3 orang),” tutur Jamaruli Manihuruk.

Dari total 801 orang yang mendapatkan remisi khusus, ada 2 orang narapidana yang langsung bebas, keduanya dari LP Kelas II A Kerobokan. Setelah mendapat remisi 15 hari, mereka dinyatakan bebas. “Kalau yang langsung bebas hanya dua orang saja dari Kerobokan. Sementara dari LP atau rutan lainnya tidak ada,” kata Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli Manihuruk menambahkan, dari ratusan napi yang memperoleh remisi enam orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA). Selain itu, penerima remisi juga berasal dari semua perkara pidana, seperti narkotika, penggelapan, penipuan, pencurian dan tindak pidana lainnya kecuali korupsi.

Dikatakannya ada enam narapidana asing yang menerima remisi khusus I, empat orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dua napi lainnya berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Enam warga asing tersebut berasal dari Malaysia, Turki dan Nigeria dengan besaran remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. *dar, ant

Komentar