Salah Pakai Masker, 6 Orang Disanksi Push Up
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak sebanyak 6 orang yang salah menggunakan masker saat razia gabungan di Jalan Gunung Galunggung Denpasar, Jalan Puputan, Jalan Sudirman, dan Areal Pasar Pula Kerthi Denpasar, Jumat (14/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam upaya menekan penularan Covid-19 kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini petugas menjaring 6 orang pelanggar. Semua pelanggar tersebut diberikan pembinaan karena menggunakan masker sesuai aturan.
Dalam menekan penularan Covid-19 dia mengaku akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan dan sanksi push up.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelasnya. Untuk menekan kerumunan pasca Hari Raya Idul Fitri, Sayoga mengaku pihaknya akan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Agar tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M.
"Seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat teputus. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih ditemukan," ujarnya. *mis
1
Komentar