Tim Gabungan Terus Buru Pelanggar Prokes
MANGUPURA, NusaBali
Tim Yustisi gabungan Polres Badung dan instansi terkait terus sasar pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang ada di wilayah hukum Polres Badung.
Kali ini Tim Yustisi gelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pintu masuk Terminal Mengwi, Jalan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (15/5) pukul 08.00 Wita.
Tim yang melibatkan personel gabungan sebanyak 58 orang ini menindak 9 orang pelanggar prokes, 3 di antaranya tidak menggunakan masker dengan benar. Para pelanggar hanya diberikan teguran.
Penertiban prokes terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dipimpin Iptu I Ketut Wena. Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Iptu Ketut Wena mengatakan, sosialisasi pencegahan dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan. Apalagi saat ini ada varian baru Covid-19. Diharapkan masyarakat tidak kendor menerapkan prokes.
“Ini sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/783/Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Badung,” kata Iptu Ketut Wena. *pol
Komentar