250 Guru Abdi Diangkat Jadi Guru Kontrak
Pengangkatan tenaga kontrak diprioritaskan kepada para guru abdi yang telah sarjana berlatar Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana anggarkan dana Rp 3,5 miliar pada APBD tahun 2017 untuk pengangkatan guru abdi menjadi guru kontrak. Anggaran Rp 3,5 miliar itu baru mampu menyentuh 250 guru abdi yang mengajar di sekolah dasar (SD). Sisanya masih ada 260 guru abdi yang belum tersentuh program pengangkatan status menjadi pegawai kontrak.
Salah seorang anggota DPRD Jembrana, I Nyoman Renteb mengingatkan, 250 guru abdi yang berpeluang diangkat menjadi pegawai kontrak agar melalui proses seleksi. Sehingga dari 510 guru abdi di SD benar-benar terseleksi dengan baik. “Seleksi harus melibatkan pihak-pihak yang kompeten,” pinta Renteb, Kamis (15/12). Salah satunya melibatkan akademisi kampus. Renteb didampingi anggota dewan lainnya yakni I Gede Putu Suegardana Cita, I Nyoman Sudiasa, serta I Made Sabda menegaskan, program pengangkatan guru abdi menjadi pegawai kontrak baru bisa menyentuh di tingkat SD. Itu pun baru bisa 50 persen dari 510 guru abdi di SD.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Pariwisata Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana, Nengah Alit mengaku, masih menyiapkan rancangan untuk proses seleksi pengangkatan guru abdi di SD menjadi pegawai kontrak. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jembrana. “Masih perlu proses,” ujarnya. Diterangkan, pengangkatan tenaga kontrak ini akan diprioritaskan kepada para guru abdi SD yang berpendidikan Sarjana Pendidikan Guru SD (PGSD). Saat ini ada sekitar 180-an guru abdi SD telah tercatat Sarjana PGSD.
Para guru abdi SD yang akan diangkat menjadi guru kontrak mendapat penghasilan sekitar Rp 1,2 Juta per bulan. Penerimaan bersih sekitar Rp 1 juta setelah dipotong pajak serta jaminan BPJS. Sementara yang belum diangkat menjadi tenaga kontrak tetap mendapat penghasilan seperti saat ini yakni Rp 600 ribu per bulan. Rinciannya dari dana BOS sekitar Rp 300 ribu dan tambahan subsidi dari APBD senilai Rp 300 ribu dihitung sesuai jam mengajar.
Alit mengungkapkan, dewan sebelumnya usulkan semua guru abdi baik di SD maupun SMP agar diangkat menjadi pegawai kontrak, Namun, berdasar pertimbangan prioritas, terlebih keterbatasan keuangan daerah, akhirnya dipilih untuk mengutamakan guru abdi SD yang baru diangkat sebanyak 50 persen. “Di SMP juga ada guru abdi, tetapi tidak sebanyak SD. Guru abdi di SMP bisa dapat honor hingga Rp 1 juta per bulan,” terang Alit. * ode
Pemkab Jembrana anggarkan dana Rp 3,5 miliar pada APBD tahun 2017 untuk pengangkatan guru abdi menjadi guru kontrak. Anggaran Rp 3,5 miliar itu baru mampu menyentuh 250 guru abdi yang mengajar di sekolah dasar (SD). Sisanya masih ada 260 guru abdi yang belum tersentuh program pengangkatan status menjadi pegawai kontrak.
Salah seorang anggota DPRD Jembrana, I Nyoman Renteb mengingatkan, 250 guru abdi yang berpeluang diangkat menjadi pegawai kontrak agar melalui proses seleksi. Sehingga dari 510 guru abdi di SD benar-benar terseleksi dengan baik. “Seleksi harus melibatkan pihak-pihak yang kompeten,” pinta Renteb, Kamis (15/12). Salah satunya melibatkan akademisi kampus. Renteb didampingi anggota dewan lainnya yakni I Gede Putu Suegardana Cita, I Nyoman Sudiasa, serta I Made Sabda menegaskan, program pengangkatan guru abdi menjadi pegawai kontrak baru bisa menyentuh di tingkat SD. Itu pun baru bisa 50 persen dari 510 guru abdi di SD.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Pariwisata Kebudayaan (Dikporaparbud) Jembrana, Nengah Alit mengaku, masih menyiapkan rancangan untuk proses seleksi pengangkatan guru abdi di SD menjadi pegawai kontrak. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jembrana. “Masih perlu proses,” ujarnya. Diterangkan, pengangkatan tenaga kontrak ini akan diprioritaskan kepada para guru abdi SD yang berpendidikan Sarjana Pendidikan Guru SD (PGSD). Saat ini ada sekitar 180-an guru abdi SD telah tercatat Sarjana PGSD.
Para guru abdi SD yang akan diangkat menjadi guru kontrak mendapat penghasilan sekitar Rp 1,2 Juta per bulan. Penerimaan bersih sekitar Rp 1 juta setelah dipotong pajak serta jaminan BPJS. Sementara yang belum diangkat menjadi tenaga kontrak tetap mendapat penghasilan seperti saat ini yakni Rp 600 ribu per bulan. Rinciannya dari dana BOS sekitar Rp 300 ribu dan tambahan subsidi dari APBD senilai Rp 300 ribu dihitung sesuai jam mengajar.
Alit mengungkapkan, dewan sebelumnya usulkan semua guru abdi baik di SD maupun SMP agar diangkat menjadi pegawai kontrak, Namun, berdasar pertimbangan prioritas, terlebih keterbatasan keuangan daerah, akhirnya dipilih untuk mengutamakan guru abdi SD yang baru diangkat sebanyak 50 persen. “Di SMP juga ada guru abdi, tetapi tidak sebanyak SD. Guru abdi di SMP bisa dapat honor hingga Rp 1 juta per bulan,” terang Alit. * ode
1
Komentar