Desa Adat Kuta Warning Penggunaan Mercon dan Kembang Api
Kurang lebih dua minggu menjelang perayaan tahun baru, Desa Adat Kuta mulai memikirkan tentang keamanan dan kenyamanan terutama obyek wisata yang ramai dikunjungi.
MANGUPURA, NusaBali
Tak heran kalau momen pergantian tahun perlu dipersiapkan dengan baik, karena wilayah Desa Adat Kuta merupakan salah satu tujuan wisata dunia. Salah satu keputusan yang diambil melalui parum Desa Adat Kuta adalah melarang penjualan mercon dan kembang api. Hal itu disampaikan oleh I Wayan Swarsa, Bendesa Adat Kuta, Badung, saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).
Dikatakan Swarsa, ada tiga butir poin penting hasil paruman Desa Adat Kuta yakni melarang keras penjualan mercon dan kembang api di wilayah Desa Adat Kuta, melarang keras penyalahgunaan mercon, lom-loman pipa paralon, kembang api dan sejenisnya, serta peluncuran kembang api di jalanan, pemukiman padat penghuni, dan tempat yang beresiko bagi keamanan bersama, dan yang terakhir adalah peluncuran kembang api pada malam tahun baru hanya dilaksanakan di Pantai Kuta, yakni pada zona-zona yang akan ditentukan.
Larangan penjualan dan penggunaan mecron dan kembang api di wilayah Desa Adat Kuta, menurut Swarsa, merupakan hasil keputusan parum Desa Adat Kuta. Menurutnya, keputusan itu diambil untuk mendukung langkah dari pihak kepolisian yang melarang penggunaan mercon dan kembang api menjelang akhir tahun ini. “Ini merupakan keputusan parum Desa Adat. Agar warga mengetahui tentang keputusan ini, kami dari Desa Adat Kuta memasang sejumlah spanduk di beberapa titik di wilayah Kuta. Langkah ini kita ambil selain untuk mendukung pihak kepolisian juga berdasarkan pengalaman tentang bahaya dari barang-barang ini. Kembang api ini sering makan korban,” kata Swarsa.
Hasil parum ini, tegas Swarsa, tak berarti menghalang-halangi kebebasan warga masyarakat, tetapi ini demi kenyamanan dan keamanan bersama. Pesta kembang api pada malam pergantian tahun akan tetap dilaksanakan, tapi terkoordinir. “Pesta kembang api pada momen tahun baru tetap ada. Nanti kita akan melaksanakannya di Pantai Kuta pada zona-zona yang akan kita tentukan. Untuk waktunya dari pukul 20.00 Wita sampai pukul 02.00 wita dini hari,” tandasnya. * cr64
Dikatakan Swarsa, ada tiga butir poin penting hasil paruman Desa Adat Kuta yakni melarang keras penjualan mercon dan kembang api di wilayah Desa Adat Kuta, melarang keras penyalahgunaan mercon, lom-loman pipa paralon, kembang api dan sejenisnya, serta peluncuran kembang api di jalanan, pemukiman padat penghuni, dan tempat yang beresiko bagi keamanan bersama, dan yang terakhir adalah peluncuran kembang api pada malam tahun baru hanya dilaksanakan di Pantai Kuta, yakni pada zona-zona yang akan ditentukan.
Larangan penjualan dan penggunaan mecron dan kembang api di wilayah Desa Adat Kuta, menurut Swarsa, merupakan hasil keputusan parum Desa Adat Kuta. Menurutnya, keputusan itu diambil untuk mendukung langkah dari pihak kepolisian yang melarang penggunaan mercon dan kembang api menjelang akhir tahun ini. “Ini merupakan keputusan parum Desa Adat. Agar warga mengetahui tentang keputusan ini, kami dari Desa Adat Kuta memasang sejumlah spanduk di beberapa titik di wilayah Kuta. Langkah ini kita ambil selain untuk mendukung pihak kepolisian juga berdasarkan pengalaman tentang bahaya dari barang-barang ini. Kembang api ini sering makan korban,” kata Swarsa.
Hasil parum ini, tegas Swarsa, tak berarti menghalang-halangi kebebasan warga masyarakat, tetapi ini demi kenyamanan dan keamanan bersama. Pesta kembang api pada malam pergantian tahun akan tetap dilaksanakan, tapi terkoordinir. “Pesta kembang api pada momen tahun baru tetap ada. Nanti kita akan melaksanakannya di Pantai Kuta pada zona-zona yang akan kita tentukan. Untuk waktunya dari pukul 20.00 Wita sampai pukul 02.00 wita dini hari,” tandasnya. * cr64
1
Komentar