Berhemat Rp 109 Miliar Setahun, OPD Pemprov Bali Dipangkas
Jumlah Jabatan Eselon II Pemprov Bali Diciutkan dari 41 Menjadi 37
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali berencana kembali memangkas jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari 41 menjadi 37 OPD (dinas, badan, biro).
Dengan likuidasi 4 OPD ini, Pemprov Bali bisa berhemat sekitar 109 miliar per tahun. Rencana perampingan OPD Pemprov Bali ini disampaikan Gubernur Wayan Koster saat menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (17/5) siang. Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP), didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Bali: I Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), I Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra), dam Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara (Fraksi Demokrat).
Gubernur Koster menyatakan, Pemprov Bali harus efektif dan efisien, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Karena itu, dipandang perlu dilakukan perampingan OPD Pemprov Bali. Sebelumnya, Gubernur Koster sudah sempat merombak (rampingkan) OPD Pemprov Bali, Januari 2020 lalu. Kala itu, jumlah OPD Pemprov Bali diciutkan dari semula 49 menjadi 41 OPD.
"Saya melakukan penataan dan transformasi jabatan struktural ke fungsional. Ketika pertama saya masuk (dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, Red) total ada 49 OPD Pemprov Bali. Saya rampikan menjadi 41 OPD, lengkap dengan Peraturan Daerah (Perda)-nya,” ujar Gubernur Koster.
“Kali ini, 41 OPD itu masih bisa dirampingkan lagi menjadi 37 OPD saja. Jadi, pada perampingan tahap pertama dan tahap kedua, total ada 12 Eselon II Pemprov Bali yang berkurang," lanjut Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, perampingan OPD ini bukan hanya mengurangi jabatan Eselon II, namun juga otomatis akan menyasar jabatan Eselon III. "Saat ini banyak sekali jabatan Eselon III. Di Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan, saya lihat numpuk itu jabatan Eselon III. Nanti ini dirampingkan," tegas Koster.
Saat ini, kata Koster, ada 508 jabatan Eselon IV Pemprov Bali yang sudah ditransformasi dari struktural ke fungsional. Bali pun dijadi percontohan secara nasional terkait transformasi jabatan, yang memberikan efektifitas kepada kinerja birokrasi. "Tidak banyak daerah yang berani merampingkan OPD kayak Bali. Sebagian besar daerah di Indonesia masih mempertahankan banyak OPD, bahkan ada yang mena-mbahnya," tandas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Koster meminta pejabat Pemprov Bali tidak perlu ketar-ketir. Pasalnya, transformasi jabatan struktural ke fungsional ada plus minusnya. Transformasi membantu seorang pejabat administrasi sipil negara memperpanjang masa kerjanya. Mereka yang harusnya pensiun umur 60 tahun, bisa diperpanjang sampai 65 tahun.
Koster menegaskan, dalam perampingan jabatan Eselon II nanti, pihaknya akan selektif. “Untuk pengisian jabatan juga akan lebih kompetitif dan selektif," terang Gubernur yang sempat tiga kali perode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Koster juga mengingatkan pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV lingkup Pemprov Bali tidak perlu risau berlebihan terkait rencana perampingan OPD dari 41 menjadi 37 OPD ini. Koster berjanji akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. "Kalau yang masih masa kerjanya, ya tunggu pensiun dulu. Kalau sudah pensiun, baru dirombak. Ini aspek kemanusiaan yang saya pertimbangkan," katanya.
Sejauh ini, belum dipastikan OPD mana yang akan dipangkas. Yang jelas, menurut Koster, perampingan OPD ini merupakan bagian upaya efisiensi. Dengan perampingan dari 41 menjadi 37 OPD ini, nantinya Pemprov Bali bisa berhemat sekitar Rp 109 miliar per tahun. Rinciannya, perampingan jabatan Eselon II menghemat APBD Bali sekitar Rp 89 miliar, sementara perampingan jabatan Eselon III bisa menghemat APBD Bali Rp 20 miliar.
Efisiensi dari tunjangan-tunjangan pejabat Eselon II dan Eselon III ini, kata Koster, bisa digunakan untuk program yang menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung. "Ini sesuai arahan Bapak Presiden, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. Beliau-beliau bicara langsung sama saya," beber Koster.
Dalam sidang paripurna kemarin, Gubernur Koster langsung meminta kepada DPRD Bali segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggodok Ranperda Perubahan OPD. “Saya berharap dan yakin dengan kinerja DPRD Bali. Dalam sebulan, Ranperda Perubahan OPD pasti sudah bisa selesai."
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama langsung merespons rencana Gubernur Koster rampungkan OPD Pemprov Bali. Menurut Adi Wiryatama, DPRD Bali segera akan membentuk Pansus untuk perubahan regulasi dalam perampingan OPD Pemprov Bali. "Kita akan kejar ini agar Perda-nya bisa selesai dalam sebulan," tegas Adi Wiryatama.
Adi Wiryatama pun berpesan kepada Gubernur Koster supaya perampingan OPD ini tidak terlalu luas. "Kalau terlalu gemuk memang nggak bagus, karena nanti susah jalannya. Tapi, jangan juga terlalu kurus, karena malah nggak bisa jalan," seloroh politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan mantan Bupati Tabanan dua kali periode ini.
Sekadar dicatat, pada Januari 2020 lalu Guybernur Koster juga sudah merampingkan OPD Pemprov Bali dari semula 49 menjadi 41 OPD. Dalam peleburan, 49 OPD dilebur menjadi 39 OPD. Sedangkan 2 OPD baru yang dibentuk, masing-masing Dinas Pemajuan Kebudayaan Provinsi Bali dan Badan Riset & Inovasi Daerah Provinsi Bali. Walhasil, jumlah OPD menjadi 41 unit.
OPD Pemprov Bali yang dilebur, antara lain, Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali yang dipecah jadi dua. Bidang Protokol gabung ke Biro Umum Setda Provinsi Bali, sementara Bidang Humas digabung ke Dinas Kominfo Provinsi Bali.
Biro Organisasi Setda Provinsi Bali juga digabung ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, menjadi ‘Biro Organisasi dan Pemerintahan’.
Kemudian, Biro Ekomomi Setda Provinsi Bali kembali gabung dengan Biro Administrasi dan Pembangunan, menjadi ‘Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)’. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dilebur ke Dinas Sosial Provinsi Bali.
Demikian pula Dinas Ketahanan Pangan dilebur ke Dinas Tanaman Pangan- Holtikultura-Perkebunan Provinsi Bali. Sementara Dinas Perumahan Rakyat digabung ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali. Sebaliknya, Dinas Pemuda dan Olahraga dilebur ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup digabung ke Dinas Kehutanan menjadi ‘Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan’ Provinsi Bali. Sementara Dinas Tenaga Kerja dan ESDM dipecah dua. Bidang Tenaga Kerja digabung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, sedangkan Bidang ESDM digabung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebaliknya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Bali dipecah dua. Bappeda menjadi OPD tersendiri, sementara Litbang masuk ked OPD baru yakni Badan Riset & Inovasi Daerah Provinsi Bali. *nat,nar
1
Komentar