Sejumlah Program Bantuan Sosial Terancam Tak Bisa Terealisasi
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah program bantuan sosial yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Badung, terancam tidak dapat direalisasikan.
Salah satunya santunan lansia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien. Selain kondisi keuangan daerah yang terimbas pandemi Covid-19, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ni Luh Suryaniti, hal ini juga disebabkan ada regulasi yang berubah.
“Sementara dari SPID (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) belum mengakomodir itu (program santunan lansia, kematian, dan penunggu pasien, Red). Jadi belum ada penganggarannya,” kata Suryaniti, usai menghadiri rapat kerja di DPRD Badung, Senin (17/5) lalu.
Regulasi ada perubahan sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Disinggung soal apakah program tersebut bisa dilaksanakan, Suryaniti yang juga Kepala Inspektorat Badung, menyatakan jika program tersebut tergantung apakah bisa masuk dalam regulasi SIPD. Begitu juga sangat bergantung dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau santunan lansia itu tergantung keuangan daerah. Sementara untuk santunan kematian dan santunan penunggu pasien itu kami belum anggarkan karena SPID ada rekening atau istilah lumrahnya belum ada rumahnya,” terang Suryaniti.
Tidak saja program bantuan sosial yang terancam tak bisa terealisasi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan di luar tanggungan BPJS juga tidak tersedia dalam SIPD. Dalam rangka menyikapi kondisi ini, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa melaksanakan rapat koordinasi secara langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta Selasa (30/3). Dari hasil rapat tersebut, menurut Wabup Suiasa, hanya program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS saja yang bisa dimungkinkan dianggarkan. Sedangkan program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri No 90 Tahun 2019, sehingga dalam APBD tahun 2021 belum bisa dimasukkan penganggarannya.
“Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya, sehingga program tersebut bisa kembali dilaksanakan, karena program tersebut sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Badung,” kata Wabup Suiasa. *ind
Komentar