WNA Italia 'Menggelandang' Belum Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Warga negara asing (WNA), HR Albadi Roberto, 60, yang diamankan karena menggelandang masih menghuni rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
Sampai saat ini, belum ada kepastian pendeportasian pria berkewarganegaraan Italia itu. Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Putu Suhendra, mengatakan WNA Italia, HR Albadi Roberto, saat ini masih berada di Rudenim. Hal ini dikarenakan WNA yang bersangkutan tidak memiliki biaya pemulangan, sehingga sembari menunggu dan mengumpulkan biaya, yang bersangkutan tinggal di Rudenim.
Selain menunggu biaya, dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan juga masih dalam proses pembuatan. Hal ini juga bisa menjadi salah satu pemicu belum bisa dideportasi. “Kami sudah koordinasi dengan Konsulat. Tentu agar segera mengurus pasport. Soalnya, sampai saat ini WNA itu tidak mengantongi pasport dengan dalih kehilangan,” kata Suhendra seraya mengakui koordinasi dengan pihak Konsulat sudah dilakukan sejak yang bersangkutan diamankan Satpol PP.
Terkait waktu pasti pendeportasian, Suhendra mengaku belum bisa memperkirakan. Saat ini, lanjut dia, masih menunggu kerabat atau keluarga yang bersangkutan mengirimkan uang untuk biaya pendeportasian. “Sejauh ini belum ada yang mengirimi uang (untuk biaya pendeportasian, Red). Ya, kalau memang sudah ada, pasti segera dilakukan,” terangnya.
Sebelumnya, WNA Italia bernama HR Albadi Roberto, diamankan Satpol PP Kabupaten Badung di sebuah toko di Jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Dia diamankan karena hidup menggelandang dan minta-minta yang membuat warga resah. Selain itu, dia juga tidak memiliki tempat tinggal pasti. Setelah diamankan, dia diperiksa Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran. Dalam pemeriksaan terungkap jika dia hidup menggelandang di kawasan Kuta selama setahun belakangan ini. *dar
1
Komentar