Tak Pakai Masker, 17 Orang Didenda Rp 100.000
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar operasi pemantauan protokol kesehatan (Prokes) guna meminimalisir penyebaran penularan virus Covid-19.
Kali ini operasi digelar di pertigaan Jalan Galunggung-Jalan Cokroaminoto, Desa Adat Ubung Kaja, Denpasar yang juga dirangkai dengan test swab antigen bekerjasama dengan Kesdam IX Udayana, Rabu (19/5).
Dalam penertiban ini terjaring sebanyak 20 orang pelanggar, sebanyak 17 orang di antaranya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000, karena didapati tidak menggunakan masker saat bepergian. Sementara 3 (tiga) orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi karena kurang sempurna menggunakan masker. Pembinaan ini dilakukan agar mereka dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali. *
Komentar