Belasan Pelanggar Prokes Jalani Rapid Antigen
Sebanyak 6 Orang Didenda, 12 Orang Dibina
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Rapid test antigen tersebut dilakukan saat kegiatan pendisiplinan, penyekatan prokes penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di simpang Jalan Gunung Merapi – Jalan Gunung Batur, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis (20/5).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan, penyekatan arus balik, serta penerapan prokes PPKM skala mikro harus dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Sehingga semua pelanggar dilakukan rapid test antigen.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Anom Sayoga, jika dalam rapid test antigen ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Anom Sayoga menyatakan, penertiban yang dilakukan pada Kamis kemarin terjaring sebanyak 18 pelanggar. Dari jumlah tersebut 6 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak secara benar.
Pada penertiban kemarin, Tim Yustisi juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan PPKM skala mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
“Secara umum kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker mulai meningkat, namun masih ada yang lalai. Setiap kali dilakukan sidak, masih saja ditemukan yang tidak menggunakan masker,” kata Anom Sayoga. *mis
Komentar