Kejagung Sita Hotel di Kuta
Milik Benny Tjokro, Tersangka Korupsi PT Asabri Rp 23 Triliyun
Informasi yang didapat dari warga sekitar, untuk membeli hotel itu, pemilik baru merogoh kocek sekitar Rp 30 miliar hingga Rp 40 miliar.
MANGUPURA, NusaBali
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) di kawasan Kuta, Badung pada Kamis (20/5). Aset yang disita yaitu Hotel The Nyaman yang terletak di Jalan Kubu Anyar, Nomor 20 X, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan hotel milik tersangka Benny ini dilakukan berdasarkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Aset yang disita yaitu satu bidang tanah berdasarkan Hak Milik No: 9584 seluas 880M2 di Jalan Kubu Anyar 20X, Kuta, Badung. Dengan nama pemegang hak Setiyo Joko Santosa.
“Selanjutnya terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan keuangan negara dalam proses selanjutnya,” ujar Leonard melalui siaran pers Kamis sore.
Pantauan di lapangan, belasan petugas Kejaksaan Agung tiba di lokasi Hotel The Nyaman menggunakan empat unit mobil minibus pada Kamis pagi pukul 10.00 Wita. Para petugas itu didampingi langsung oleh petugas kepolisian bersenjata laras panjang.
Tidak berselang lama, petugas masuk ke area hotel dan menemui salah satu pegawai perempuan yang belakangan diketahui sebagai orang kepercayaan HJS. Tidak diketahui secara pasti pembicaraan belasan petugas dengan perempuan itu, namun setelah menunjukkan surat, para petugas mengecek keseluruhan hotel yang memiliki 29 kamar itu.Berselang satu jam kemudian, petugas Kejagung keluar dari hotel dan menuju mobil tanpa memberikan keterangan apapun.
Sementara, penangungjawab sementara Hotel The Nyaman bernama Yuni mengatakan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi oleh petugas kepolisian bersenjata laras panjang datang pada Kamis pagi pukul 10.00 Wita.
Belasan petugas kemudian menunjukan surat tugas untuk mengeksekusi hotel yang selesai direnovasi pada tahun 2018 silam. "Saya juga tidak paham. Tadi mereka (petugas,red) datang dan nyerahin surat sebagai bukti gitu, tapi saya tidak tahu terkait kasus apa," kilahnya.
Dijelaskan, Hotel The Nyaman ini dibangun pada tahun 2014 yang memiliki 29 kamar dengan satu fasilitas kolam renang di tengah hotel. Pada tahun 2018 direnovasi besar-besaran, setelah terjadi perpindahan tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bernama Joko.
Dikatakan jika kondisi hotel sejak bulan Februari 2020 lalu sudah tidak beroperasi dan semua karyawan dirumahkan dan tersisa hanya dua orang. "Maaf mas, saya kurang tau. Saya hanya disuruh untuk membersihkan hotel saja. Soalnya semenjak 2020 lalu sudah tidak beroperasi lagi, saya dan rekan saya hanya jaga dan bersih saja," katanya seraya mengakui untuk tarif hotel per malam Rp 300.000.
Sementara, informasi lain yang dihimpun NusaBali dari sejumlah warga sekitar mengaku kalau Hotel The Nyaman dibeli oleh pemilik baru sekitar akhir 2017 atau awal 2018. Setelah perpindahan tangan, hotel langsung direnovasi dan terlihat elegan seperti saat ini. Dulunya, hotel tersebut terlihat kumuh dan berantakan dan tidak terurus.
Dari informasi yang didapat dari warga sekitar, untuk membeli hotel itu, pemilik baru merogoh kocek sekitar Rp 30 miliar hingga Rp 40 miliar. "Selain membeli hotel, ada juga dua rumah yang berada tepat di belakang hotel yang dibeli oleh pemilik baru itu. Ya, dua rumah itu harganya juga cukup fantastis, makanya mereka mau menjualkan rumah dan lahan itu," beber warga yang enggan namanya disebutkan itu.
Dalam kasus korupsi senilai Rp 23 triliyun ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan 9 nama sebagai tersangka di kasus ini. Antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. *dar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan hotel milik tersangka Benny ini dilakukan berdasarkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Aset yang disita yaitu satu bidang tanah berdasarkan Hak Milik No: 9584 seluas 880M2 di Jalan Kubu Anyar 20X, Kuta, Badung. Dengan nama pemegang hak Setiyo Joko Santosa.
“Selanjutnya terhadap aset-aset yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan keuangan negara dalam proses selanjutnya,” ujar Leonard melalui siaran pers Kamis sore.
Pantauan di lapangan, belasan petugas Kejaksaan Agung tiba di lokasi Hotel The Nyaman menggunakan empat unit mobil minibus pada Kamis pagi pukul 10.00 Wita. Para petugas itu didampingi langsung oleh petugas kepolisian bersenjata laras panjang.
Tidak berselang lama, petugas masuk ke area hotel dan menemui salah satu pegawai perempuan yang belakangan diketahui sebagai orang kepercayaan HJS. Tidak diketahui secara pasti pembicaraan belasan petugas dengan perempuan itu, namun setelah menunjukkan surat, para petugas mengecek keseluruhan hotel yang memiliki 29 kamar itu.Berselang satu jam kemudian, petugas Kejagung keluar dari hotel dan menuju mobil tanpa memberikan keterangan apapun.
Sementara, penangungjawab sementara Hotel The Nyaman bernama Yuni mengatakan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi oleh petugas kepolisian bersenjata laras panjang datang pada Kamis pagi pukul 10.00 Wita.
Belasan petugas kemudian menunjukan surat tugas untuk mengeksekusi hotel yang selesai direnovasi pada tahun 2018 silam. "Saya juga tidak paham. Tadi mereka (petugas,red) datang dan nyerahin surat sebagai bukti gitu, tapi saya tidak tahu terkait kasus apa," kilahnya.
Dijelaskan, Hotel The Nyaman ini dibangun pada tahun 2014 yang memiliki 29 kamar dengan satu fasilitas kolam renang di tengah hotel. Pada tahun 2018 direnovasi besar-besaran, setelah terjadi perpindahan tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru bernama Joko.
Dikatakan jika kondisi hotel sejak bulan Februari 2020 lalu sudah tidak beroperasi dan semua karyawan dirumahkan dan tersisa hanya dua orang. "Maaf mas, saya kurang tau. Saya hanya disuruh untuk membersihkan hotel saja. Soalnya semenjak 2020 lalu sudah tidak beroperasi lagi, saya dan rekan saya hanya jaga dan bersih saja," katanya seraya mengakui untuk tarif hotel per malam Rp 300.000.
Sementara, informasi lain yang dihimpun NusaBali dari sejumlah warga sekitar mengaku kalau Hotel The Nyaman dibeli oleh pemilik baru sekitar akhir 2017 atau awal 2018. Setelah perpindahan tangan, hotel langsung direnovasi dan terlihat elegan seperti saat ini. Dulunya, hotel tersebut terlihat kumuh dan berantakan dan tidak terurus.
Dari informasi yang didapat dari warga sekitar, untuk membeli hotel itu, pemilik baru merogoh kocek sekitar Rp 30 miliar hingga Rp 40 miliar. "Selain membeli hotel, ada juga dua rumah yang berada tepat di belakang hotel yang dibeli oleh pemilik baru itu. Ya, dua rumah itu harganya juga cukup fantastis, makanya mereka mau menjualkan rumah dan lahan itu," beber warga yang enggan namanya disebutkan itu.
Dalam kasus korupsi senilai Rp 23 triliyun ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan 9 nama sebagai tersangka di kasus ini. Antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. *dar
1
Komentar