Masa Tinggal Domisili Minimal Setahun
PPDB SMA Negeri dengan Jalur Zonasi Diperketat
DENPASAR, NusaBali
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali antisipasi fenomena sekolah favorit di Denpasar dan Badung, yang biasa diserbu siswa dari luar daerah melalui jalur zonasi (jarak terdekat ke sekolah) dengan menggunakan surat keterangan domisili. Nantinya, ketentuan jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri di Bali akan diperketat dengan domisili masa tinggal minimal setahun.
Kadisdikpora Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan dalam PPDB SMA Negeri tahun ajaran 2021/2022 nanti, penggunaan surat keterangan domisili dari kepala lingkungan tempat tinggal merupakan syarat wajib untuk jalur zonasi, selain juga Kartu Keluarga (KK). Nah, untuk menghindari peserta PPDB menyeberang ke luar kota dengan alasan berebut sekolah favorit lewat taktik menggunakan domisili agar lolos jalur zonasi, maka masa tinggal di lingkungan tersebut diperketat. Masa tinggal dalam domisili tersebut minimal setahun.
“Misalnya, ada peserta PPDB asal Buleleng ingin sekolah di Denpasar melalui jalur zonasi dengan surat keterangan domisili, boleh saja. Tapi, surat keterangan domisili yang dikeluarkan kepala lingkungan harus dengan masa tinggal minimal setahun," ujar Ngurah Boy saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (20/5) siang.
Menurut Ngurah Boy, sebenarnya dalam PPDB SMAN/SMKN tahun ajaran 2021/2022 ini tidak ada lagi dikotomi sekolah favorit dan tidak favorit. Pasalnya, kualitas dan sarana pendidikan SMAN/SMKN di kabupaten/kota saat ini sudah hampir merata.
"Jadi, sebenarnya fenomena sekolah favorit itu sudah terhapus sejak lama. Mungkin saja karena orangtua peserta PPDB kebanyakan merantau dan bekerja di Denpasar-Badung, akhirnya sekolah di dua daerah ini dibanjiri siswa dari luar," tegas Ngurah Boy.
Semua itu, kata Ngurah Boy, sebenarnya bisa diatasi dengan adanya tambahan 648 rombongan belajar (Rombel) dari 6 SMAN/SMKN baru yang sudah disiapkan Pemprov Bali tahun 2021 ini. Enam sekolah tersebut meliputi pertama, SMAN 11 Denpasar di kawasan Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang dibangun dengan kapasitas 108 Rombel. Kedua, SMAN 2 Kuta Utara di kawasan Kecamatan Kuta Utara, Badung, yang dibangun dengan kapasitas 108 Rombel.
Ketiga, SMAN 3 Negara di kawasan Kecamatan Negara, Jembrana, yang diba-ngun dengan kapasitas 108 Rombel. Keempat, SMAN 2 Gianyar di kawasan Kecamatan Gianyar, yang dibangun dengan kapasitas 108 Rombel. Kelima, SMAN 2 Sukawati di kawasan Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang dibangun dengan kapasitas 108 Rombel. Keenam, SMKN 6 Denpasar di kawasan Kecamatan Denpasar Timur, yang dibangun dengan kapasitas 108 Rombel.
"Dengan penerapan PPDB yang sekarang, siswa lulusan SMP yang tidak kebagian sekolah SMA/SMK rasanya sangat kecil. Rombel sudah ditambah, pola pendaftaran pun disiapkan dengan adil," papar birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Ngurah Boy menyebutkan, seorang peserta PPDB untuk SMAN/SMKN dari luar daerah sudah diatur pola penerimaannya. Untuk PPDB SMAN yang menjadi kewenangan Provinsi Bali, nantinya akan diterapkan dengan pola jalur zonasi (jarak sekolah dari rumah orangtua siswa) sebesar 50 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, jalur afirmasi dan inklusi 15 persen, jalur ranking nilai raport 10 persen, dan jalur perpindahan orangtua siswa 5 persen.
Sedangkan untuk PPDB SMKN di Bali, akan diterapkan dengan pola jalur ranking nilai raport sebanyak 45 persen, jalur afirmasi dan inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen, dan jalur zonasi hanya 10 persen.
"Nantinya, perankingan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme masing-masing jalur. Seperti pada jalur zonasi, memprioritaskan faktor jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah, dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan lebih dulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan surat keterangan domisili," katanya.
Lagipula, lanjut Ngufrah Boy, tahapan-tahapan PPDB pun sudah ada. Kalau sudah lolos jalur zonasi, tidak boleh lagi masuk jalur lain. “Sekarang aturan yang ada harus tegas dilaksanakan. Pendaftaran cuma sekali, dengan memilih jalur yang sudah ada. Tidak ada istilah gelombang kedua lagi," terang mantan Sekretaris Inspektorat Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang antara lain membidangi masalah pendidikan), I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mengatakan mekanisme penerapan PPDB untuk SMAN/SMKN di kabupaten/kota tinggal disosialisasikan oleh Disdikpora Provinsi Bali. Menurut Gung De, sistem yang dirancang dan digodok Gubernur Bali Wayan Koster, Disdikpora Provinsi Bali, dan DPRD Bali sudah sangat jelas.
"Potensi siswa tercecer sangat kecil. Pola penerimaan atau jalur penerimaan sudah proporsional. Sekarang sosialiasikan saja. Kami di Komisi IV DPRD Bali yang membidangi pendidikan akan memantau proses PPDB ini," tandas Gung De saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Politisi PDIP asal Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini menegaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak peserta PPDB yang salah memilih jalur. Ada peserta PPDB yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah, malah menggunakan jalur nilai raport. Padahal, peluangnya lolos di jalur zonasi sangat besar. "Ini kan perlu sosialiasi dalam menentukan jalur yang akan dipilih," tegas politisi yang juga Bendesaa Adat Pedungan ini.
Gung De mengatakan, DPRD Bali sepakat dengan Disdikpora Provinsi Bali bahwa fenomena sekolah favorit sudah harus ditinggalkan oleh orangtua siswa. "Karena pada era kepemimpinan Gubernur Koster, kualitas pendidikan digenjot, sarana prasarana sekolah ditingkatkan kualitasnya. Nggak ada lagi namanya sekolah favorit," kata Gung De yang juga Ketua Depercab PDIP Denpasar. *nat
Komentar