PPDB Tahun Ini Diperketat
Syarat Pindah Domisili Minimal Setahun
Dalam juknis PPDB tahun ini di jenjang SMP, kuota penerimaan jalur prestasi bertambah menjadi maksimal 30 persen.
SINGARAJA, NusaBali
Memasuki akhir tahun ajaran 2020-2021, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mulai melakukan persiapan. Pemerintah pun melakukan sejumlah perubahan dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajar 2021-2022. Salah satunya penggunaan pindah domisili alamat tempat tinggal minimal setahun sebelumnya.
Kepala Disdikpora Buleleng, I Made Astika ditemui Kamis (20/5) kemarin mengatakan, draf petunjuk teknis PPBD yang dituangkan dalam Peraturan Bupati sudah disiapkan. Dinas mulai akan melakukan sosialiasasi pekan depan. Seluruh pendaftaran di jenjang pendidikan dasar khususnya jenjang SMP dilakukan sepenuhnya secara online. Jadwal PPDB tahun ajaran baru pun masih menunggu jadwal kelulusan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“PPDB tahun ini memang ada beberapa persyaratan yang diperbaharui, seperti perpindahan KK dan domisili tahun ini tidak ada toleransi minimal terhitung setahun sebelum tahun ajaran baru. Ini untuk memudahkan kami melakukan pemetaan jalur zonasi 50 persen dari kuota sekolah,” jelas Astika. Selain itu dalam juknis PPDB tahun ini di jenjang SMP, kuota penerimaan jalur prestasi bertambah menjadi maksimal 30 persen. Kuota ini pun jauh meningkat dari formasi tahun sebelumnya yang hanya 5 persen dari kuota daya tampung sekolah.
Sedangkan 20 persen lainnya diisi dari jalur afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Menurut Astika dari hasil pemetaan PPDB tahun ajaran 2021-2022 tahun ini dipastikan daya tampung SMP untuk menerima tamatan siswa SD, memadai. Astika menyebut secara hitung-hitungan jumlah daya tampung SMP negeri dan swasta di Buleleng mencapai 11.300 orang. Sedangkan tamatan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP juga berjumalh 11.000 siswa.
“Secara umum melihat daya tampung sekolah kita di Buleleng memadai. Tetapi dari segi kewilayahan karena menggunakan zonasi ada kemungkinan tercecer beberapa. Tetapi itu nanti akan ditindaklanjuti dengan kewenangan pemerintah daerah memetakan selisih atau siswa tercecer itu,” ungkapnya. Dia pun memastikan meskipun ada, jumlahnya tak banyak, karena belum termasuk perpindahan siswa yang sebelumnya diajak merantau keluar daerah kemudian kembali ke Buleleng, atau sebaliknya siswa di Buleleng akan melanjutkan di luar kabupaten karena ikut orangtuanya merantau. *k23
Kepala Disdikpora Buleleng, I Made Astika ditemui Kamis (20/5) kemarin mengatakan, draf petunjuk teknis PPBD yang dituangkan dalam Peraturan Bupati sudah disiapkan. Dinas mulai akan melakukan sosialiasasi pekan depan. Seluruh pendaftaran di jenjang pendidikan dasar khususnya jenjang SMP dilakukan sepenuhnya secara online. Jadwal PPDB tahun ajaran baru pun masih menunggu jadwal kelulusan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“PPDB tahun ini memang ada beberapa persyaratan yang diperbaharui, seperti perpindahan KK dan domisili tahun ini tidak ada toleransi minimal terhitung setahun sebelum tahun ajaran baru. Ini untuk memudahkan kami melakukan pemetaan jalur zonasi 50 persen dari kuota sekolah,” jelas Astika. Selain itu dalam juknis PPDB tahun ini di jenjang SMP, kuota penerimaan jalur prestasi bertambah menjadi maksimal 30 persen. Kuota ini pun jauh meningkat dari formasi tahun sebelumnya yang hanya 5 persen dari kuota daya tampung sekolah.
Sedangkan 20 persen lainnya diisi dari jalur afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Menurut Astika dari hasil pemetaan PPDB tahun ajaran 2021-2022 tahun ini dipastikan daya tampung SMP untuk menerima tamatan siswa SD, memadai. Astika menyebut secara hitung-hitungan jumlah daya tampung SMP negeri dan swasta di Buleleng mencapai 11.300 orang. Sedangkan tamatan SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP juga berjumalh 11.000 siswa.
“Secara umum melihat daya tampung sekolah kita di Buleleng memadai. Tetapi dari segi kewilayahan karena menggunakan zonasi ada kemungkinan tercecer beberapa. Tetapi itu nanti akan ditindaklanjuti dengan kewenangan pemerintah daerah memetakan selisih atau siswa tercecer itu,” ungkapnya. Dia pun memastikan meskipun ada, jumlahnya tak banyak, karena belum termasuk perpindahan siswa yang sebelumnya diajak merantau keluar daerah kemudian kembali ke Buleleng, atau sebaliknya siswa di Buleleng akan melanjutkan di luar kabupaten karena ikut orangtuanya merantau. *k23
1
Komentar