Bermodal Pulsa Rp 10 Ribu, Duda Tiduri Siswi SMP
Jajaran Reskrim Polres Jembrana membekuk Gede W, 28, duda asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Jumat (16/12).
NEGARA, NusaBali
Duda satu anak ini diamankan atas dugaan menyetubuhi siswi SMP, Ni Luh PC, 15, yang merupakan tetangganya. Pelaku mengaku telah tiga kali meniduri korban yang dilakukan di rumah kosong di kampung setempat. Hubungan terlarang itu diakui atas suka sama suka yang diawali rayuan via SMS.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, Gede W ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban, Senin (4/12). Dalam pengaduannya, putrinya keluhkan sakit pada kemaluannya. Setelah didesak, korban menceritakan bahwa telah ditiduri oleh Gede W. “Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga kita amankan,” terang AKP Yusak. Pemeriksaan lebih intensif, pelaku mengaku berpacaran dengan korban.
Awalnya, pelaku yang buruh bangunan ini berusaha mendekati korban dengan berkirim SMS (pesan singkat) ke HP korban. Namun SMS yang gencar dikirim pelaku tidak pernah mendapatkan respon. Sekitar bulan Oktober, pelaku bertemu langsung dengan korban dan menanyakan perihal SMS yang tidak pernah dibalas. Korban mengaku tak punya pulsa. Pelaku kembali merayu dengan membelikan pulsa Rp 10.000 sehingga korban menyatakan mau menjadi pacarnya.
Setelah berpacaran, pelaku sempat tiga kali meniduri korban. Pertama pada tanggal 16 November, kedua tidak diingat secara percis waktunya, dan terakhir pada tanggal 22 November 2016. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu rumah kosong yang belum selesai dibangun di lingkungan setempat. “Selama ini mereka mengaku selalu ketemu di rumah kosong itu,” ungkap AKP Yusak.
Pelaku mengaku hubungan intim itu didasari suka sama suka. Usai berhubungan, pelaku menyatakan siap bertanggungjawab. “Dia juga suka sama saya. Saya tidak pernah memaksa. Hanya merayu saja,” aku Gede W saat ditemui di Mapolres Jembrana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, telah diperkuat dengan hasil visum terhadap korban. * ode
Duda satu anak ini diamankan atas dugaan menyetubuhi siswi SMP, Ni Luh PC, 15, yang merupakan tetangganya. Pelaku mengaku telah tiga kali meniduri korban yang dilakukan di rumah kosong di kampung setempat. Hubungan terlarang itu diakui atas suka sama suka yang diawali rayuan via SMS.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, Gede W ditangkap setelah menerima laporan dari orangtua korban, Senin (4/12). Dalam pengaduannya, putrinya keluhkan sakit pada kemaluannya. Setelah didesak, korban menceritakan bahwa telah ditiduri oleh Gede W. “Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga kita amankan,” terang AKP Yusak. Pemeriksaan lebih intensif, pelaku mengaku berpacaran dengan korban.
Awalnya, pelaku yang buruh bangunan ini berusaha mendekati korban dengan berkirim SMS (pesan singkat) ke HP korban. Namun SMS yang gencar dikirim pelaku tidak pernah mendapatkan respon. Sekitar bulan Oktober, pelaku bertemu langsung dengan korban dan menanyakan perihal SMS yang tidak pernah dibalas. Korban mengaku tak punya pulsa. Pelaku kembali merayu dengan membelikan pulsa Rp 10.000 sehingga korban menyatakan mau menjadi pacarnya.
Setelah berpacaran, pelaku sempat tiga kali meniduri korban. Pertama pada tanggal 16 November, kedua tidak diingat secara percis waktunya, dan terakhir pada tanggal 22 November 2016. Persetubuhan itu dilakukan di salah satu rumah kosong yang belum selesai dibangun di lingkungan setempat. “Selama ini mereka mengaku selalu ketemu di rumah kosong itu,” ungkap AKP Yusak.
Pelaku mengaku hubungan intim itu didasari suka sama suka. Usai berhubungan, pelaku menyatakan siap bertanggungjawab. “Dia juga suka sama saya. Saya tidak pernah memaksa. Hanya merayu saja,” aku Gede W saat ditemui di Mapolres Jembrana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, telah diperkuat dengan hasil visum terhadap korban. * ode
1
Komentar