nusabali

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan

Amankan Satu Tersangka dan Puluhan Miras Berbagai Merk

  • www.nusabali.com-polisi-gerebek-pabrik-miras-oplosan

Tersangka yang hanya tamatan SD ini mengaku mengoplos miras hanya dengan modal belajar di internet.

DENPASAR, NusaBali

Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek home industri minuman keras (Miras) oplosan yang berlokasi di salah satu kos di Jalan Padang Luwih Nomor 130, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (12/5) sore. Selain mengamankan satu tersangka bernama Saepudin alias Asep, 32, turut diamankan puluhan botol miras oplosan berbagai merk terkenal beserta peralata mengoplos.

Tersangka Asep mengolah miras oplosan merk luar negeri, seperti Chivas Regal, Jack Daniels, Wiski hingga anggur merah. Botol-botol minuman oplosan yang digunakan itu adalah botol asli. Dia memperolehnya dibeli lewat toko online. Tak hanya botol, kardus botol minuman itu juga dibeli online. Kardus itu adalah kardus bekas.

Untuk mengelabui pembeli, botol minuman oplosan itu dilengkapi dengan pita cukai yang juga palsu. Sehingga terlihat seperti minuman asli. Hasil oplosannya dijual lewat online. Hanya saja Anggur Merah ada yang dijual di warung-warung dengan harga murah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers, Jumat (21/5) mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Satreskrim Polresta Denpasar meringkus tersangka Asep di parkiran salah satu restoran cepat saji di kawasan Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat. Selanjutnya menggeledah kos tersangka di Jalan Padang Luwih Nomor 130, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Dalam jumpa pers kemarin sore, tersangka Asep disuruh memperagakan cara mengolah Anggur Merah oplosan. Asep hanya membutuhkan waktu 5 menit berhasil mengolah 1 botol Anggur Merah oplosan. Asep menggunakan bahan yang murah dan mudah didapat di pasar. Dengan keahliannya membuat minuman palsu itu Asep meraup keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta tiap bulan.

Asep menggunakan air mineral, alkohol food grade (dibeli di salah satu apotek di Denpasar), perasa asam Jawa, gula merah cair, pewarna makanan, dan thermometer alkohol (untuk mengukur kadar alkohol). Dengan cekatan dia mencampurkan bahan-bahan tersebut dengan takarannya tersendiri. Hanya butuh waktu 5 menit berhasil mengolah anggur merah oplosan. Miras oplosan yang berhasil diolahnya itu memiliki warna dan bau yang sangat mirip dengan Anggur Merah asli. Sayangnya kadar alkoholnya sangat tinggi.  

"Tersangka mengaku mengoplos miras dengan belajar di internet. Padahal tersangka ini hanya tamatan Sekolah Dasar (SD). Pengakuan tersangka mulai mengolah Miras oplosan sejak Febuari 2021. Itu masih kita dalami," ungkap Kombes Jansen saat jumpa pers di lobi Mapolresta Denpasar Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat kemarin sore.

Modal dasar yang digunakan Asep untuk membuat Miras oplosan itu adalah Rp 1 juta. Sayangnya minuman yang dihasilkan tidak sesuai dengan proses pengolahan Miras. Selain itu tidak memenuhi standar mutu, berat, ukuran, dan tidak mencantumkan kadar kadaluarsa. Minuman yang dioplos tersangka Asep itu setelah dilakukan tes di laboratorium kadar alkoholnya mencapai 22,12 persen. Kadar alkohol ini bisa mengakibatkan kebutaan dan kematian. Padahal standarnya hanya 5-20 persen.

Akibat perbuatannya tersangka Asep dijerat Pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp miliar. Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UI RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4iliar. Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang Barang Berbahaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka bersama barang bukti masih kita kembangkan. Hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan pita cukai dari temannya berinisial S. Sampai saat ini baru tersangka seorang diri yang kami amankan," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat.

Tersangka Asep yang ditemui mengaku meraup keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta tiap bulan. Sementara jumlah minuman yang berhasil dijualnya selama periode Febuari sampai Mei Anggur Merah 120 botol. Sementara minuman oplosan Chivas Regal, Jack Daniels, dan Wiski sebanyak 60 botol.

Asep mengaku menjual Anggur Merah seharga Rp 40.000. Sementara Anggur Merah asli seharga 50.000. Namun bahan yang dia gunakan sangat murah. Dijual Rp 40.000 itu pun Asep sudah meraup keuntungan tiga kali lipat. Sementara Chivas Regal, Jack Daniels, Wiski dijual bervariasi antara Rp 130.000 sampai Rp 150.000. "Saya tergiur melihat teman-teman di Facebook," ungkap Asep. *pol

Komentar