Setelah Gerudug DPRD Karangasem, Ratusan Kadus Se-Karangasem Kembali Datangi Kantor Bupati
Pemkab Karangasem minta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan Kemendagri, sehubungan berlakunya UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa
AMLAPURA, NusaBali
Para Kepala Dusun (Kadus) se-Kabupaten Karangasem tidak surut berjuang agar jabatan selaku Kelian Banjar Dinas diperpanjang hingga usia 60 tahun, bukannya usia 42 tahun sebagaimana yang berlaku sekarang. Kurang dari dua pekan setelah gerudug DPRD Karangasem, Jumat (16/12) seratusan Kadus kembali mendatangi Kantor Bupati Karang-asem di Amlapura.
Saat mendatangi Kantor Bupati Karangasem, Jumat kemarin, rombongan para Kadus se-Karangasem yang semuanya mengenakan busana adat dikoordinasikan Ketua Forum Kelian Banjar Dinas se-Karangasem, I Ketut Sulendra. Mereka diterima Asisten I Setda Kabupaten Karangasem I Ketut Wage Saputra, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Karangasem I Komang Daging, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem I Ketut Swarna. Bahkan, seorang anggota DPRD Bali dari NasDem Dapil Karangasem, I Wayan Kari Subali, juga ikut menerima mereka.
Kedatangan para Kadus ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat kemarin, tetap membawa misi yang sama: agar masa jabatan Kelian Banjar Dinas diperpanjang hingga usia 60 tahun. Mereka mendatangi Kantor Bupati, karena aksi sebelumnya saat gerudug DPRD Karangasem, 5 Desember 2016 lalu, belum mendapatkan solusi yang memuaskan.
Dialog antara para Kadus se-Karangasem dan jajaran Pemkab Karangasem, Jumat kemarin, digelar di Ruang Rapat Bupati Karangasem. Ketua Forum Kelian Banjar Dinas se-Karangasem, Ketut Sulendra, menyatakan pihaknya menginginkan agar jabatan Kadus yang telah berakhir ditetapkan kembali hingga batas umur 60 tahun. Sebab, di beberapa kabupaten lainnya di Bali, telah memberlakukan hal seperti itu. Hal senada juga diungkapkan Kadus Bungkulan, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, I Komang Nisma.
“Contoh sudah ada, kabupaten lainnya di Bali memberlakukan aturan kelian Banjar Dinas hingga usia 60 tahun. Kenapa Karangasem tidak berani menetapkan Kelian Banjar Dinas yang berakhir masa jabatannya diperpanjang hingga usia 60 tahun?” tanya Komang Nisma dalam dialog kemarin.
Sedangkan Kadus Palak, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, I Gusti Ngurah Alit, juga memberikan masukan serupa. Dan, banyak aspirasi bermunculan dan mempertanyakan berlakunya Perda Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang disinyalir bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam dialog tersebut, jajaran eksekutif meminta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehubungan berlakunya UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perda Nomor 28 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Makanya, kami berencana mengajak perwakilan dari Kelian Banjar Dinas untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Asisten I Setda Kabupaten Karangasem, Ketut Wage Saputra
Hal serupa juga disampaikan Kabag Hukum Setda Karangasem I Ketut Swarna dan dan Kepala BPMPD Karangasem, Komang Daging. Menurut mereka, Perda Nomor 28 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Hanya bedanya, Kelian Banjar Dinas dipilih, semntara Perangkat Desa itu diangkat.
Komang Daging menyebutkan, sesuai UU 6/2014 Pasal 50 (1) huruf (b), batas usia jadi perangkat desa saat mendaftar adalah umur 20 tahun hingga 42 tahun. Hal itu juga tertuang dalam Permendagri 83/2015 Pasal 2 (2) huruf (b). Hanya saja, kata dia, dalam Perda Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 7 disebutkan batas jabatan perangkat desa adalah usia 60 tahun. Pemkab Karangasem tetap berencana mengonsultasikan persoalan ini ke Kemendagri.
Sementara itu, anggota DPRD Bali Dapil Karangasem, Wayan Kari Subali, menyatakan sedapat mungkin jangan mengajak perwakilan KJelian Banjar Dinas ke Jakarta. Sebab, dia khawatir nanti hasilnya sia-sia. “Contoh kan sudah ada di beberapa kabupaten di Bali. Lakukan saja koordinasi ke kabupaten lain yang telah menetapkan jabatan Kelian Banjar Dinas hingga umur 60 tahun,” pinta Kari Subali, yang mantan anggota DPRD Karangasem 1999-2004 dan 2004-2009.
Sebelumnya, ratusan Kadus se-Karangasem sempat mendatangi Gedung DPRD Ka-rangasem, Senin (5/12) siang, untuk membawa aspirasi serupa. Kala itu, mereka jalan kaki ke DPRD Karangasem setelah berkumpul dulu di Jalan Veteran Amlapura. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Karangasem I Made Wirta dan I Nyoman Karya Kartika. Jajaran eksekutif juga mengirim tim yang dikoordinasikan Asisten I Setdakab Karangasem, Ketut Wage Saputra.
Ketika itu, Ketut Wage Saputra mengatakan aspirasi para Kadus sebelumnya telah diteruskan ke pusat, 18 Mei 2015 silam. Selanjutnya, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2016. “Kami menerbitkan Perda, mengacu UU dan Permendagri 83/2014. Perda bisa diubah atas aspirasi para Kelian Banjar Dinas, sebagai acuan berjuang ke pusat,” jelas Wage Saputra kala itu. * k16
Para Kepala Dusun (Kadus) se-Kabupaten Karangasem tidak surut berjuang agar jabatan selaku Kelian Banjar Dinas diperpanjang hingga usia 60 tahun, bukannya usia 42 tahun sebagaimana yang berlaku sekarang. Kurang dari dua pekan setelah gerudug DPRD Karangasem, Jumat (16/12) seratusan Kadus kembali mendatangi Kantor Bupati Karang-asem di Amlapura.
Saat mendatangi Kantor Bupati Karangasem, Jumat kemarin, rombongan para Kadus se-Karangasem yang semuanya mengenakan busana adat dikoordinasikan Ketua Forum Kelian Banjar Dinas se-Karangasem, I Ketut Sulendra. Mereka diterima Asisten I Setda Kabupaten Karangasem I Ketut Wage Saputra, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Karangasem I Komang Daging, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem I Ketut Swarna. Bahkan, seorang anggota DPRD Bali dari NasDem Dapil Karangasem, I Wayan Kari Subali, juga ikut menerima mereka.
Kedatangan para Kadus ke Kantor Bupati Karangasem, Jumat kemarin, tetap membawa misi yang sama: agar masa jabatan Kelian Banjar Dinas diperpanjang hingga usia 60 tahun. Mereka mendatangi Kantor Bupati, karena aksi sebelumnya saat gerudug DPRD Karangasem, 5 Desember 2016 lalu, belum mendapatkan solusi yang memuaskan.
Dialog antara para Kadus se-Karangasem dan jajaran Pemkab Karangasem, Jumat kemarin, digelar di Ruang Rapat Bupati Karangasem. Ketua Forum Kelian Banjar Dinas se-Karangasem, Ketut Sulendra, menyatakan pihaknya menginginkan agar jabatan Kadus yang telah berakhir ditetapkan kembali hingga batas umur 60 tahun. Sebab, di beberapa kabupaten lainnya di Bali, telah memberlakukan hal seperti itu. Hal senada juga diungkapkan Kadus Bungkulan, Desa Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, I Komang Nisma.
“Contoh sudah ada, kabupaten lainnya di Bali memberlakukan aturan kelian Banjar Dinas hingga usia 60 tahun. Kenapa Karangasem tidak berani menetapkan Kelian Banjar Dinas yang berakhir masa jabatannya diperpanjang hingga usia 60 tahun?” tanya Komang Nisma dalam dialog kemarin.
Sedangkan Kadus Palak, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, I Gusti Ngurah Alit, juga memberikan masukan serupa. Dan, banyak aspirasi bermunculan dan mempertanyakan berlakunya Perda Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang disinyalir bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam dialog tersebut, jajaran eksekutif meminta waktu untuk berkoordinasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehubungan berlakunya UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa.
“Perda Nomor 28 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Makanya, kami berencana mengajak perwakilan dari Kelian Banjar Dinas untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Asisten I Setda Kabupaten Karangasem, Ketut Wage Saputra
Hal serupa juga disampaikan Kabag Hukum Setda Karangasem I Ketut Swarna dan dan Kepala BPMPD Karangasem, Komang Daging. Menurut mereka, Perda Nomor 28 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Hanya bedanya, Kelian Banjar Dinas dipilih, semntara Perangkat Desa itu diangkat.
Komang Daging menyebutkan, sesuai UU 6/2014 Pasal 50 (1) huruf (b), batas usia jadi perangkat desa saat mendaftar adalah umur 20 tahun hingga 42 tahun. Hal itu juga tertuang dalam Permendagri 83/2015 Pasal 2 (2) huruf (b). Hanya saja, kata dia, dalam Perda Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 7 disebutkan batas jabatan perangkat desa adalah usia 60 tahun. Pemkab Karangasem tetap berencana mengonsultasikan persoalan ini ke Kemendagri.
Sementara itu, anggota DPRD Bali Dapil Karangasem, Wayan Kari Subali, menyatakan sedapat mungkin jangan mengajak perwakilan KJelian Banjar Dinas ke Jakarta. Sebab, dia khawatir nanti hasilnya sia-sia. “Contoh kan sudah ada di beberapa kabupaten di Bali. Lakukan saja koordinasi ke kabupaten lain yang telah menetapkan jabatan Kelian Banjar Dinas hingga umur 60 tahun,” pinta Kari Subali, yang mantan anggota DPRD Karangasem 1999-2004 dan 2004-2009.
Sebelumnya, ratusan Kadus se-Karangasem sempat mendatangi Gedung DPRD Ka-rangasem, Senin (5/12) siang, untuk membawa aspirasi serupa. Kala itu, mereka jalan kaki ke DPRD Karangasem setelah berkumpul dulu di Jalan Veteran Amlapura. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, didampingi Wakil Ketua DPRD Karangasem I Made Wirta dan I Nyoman Karya Kartika. Jajaran eksekutif juga mengirim tim yang dikoordinasikan Asisten I Setdakab Karangasem, Ketut Wage Saputra.
Ketika itu, Ketut Wage Saputra mengatakan aspirasi para Kadus sebelumnya telah diteruskan ke pusat, 18 Mei 2015 silam. Selanjutnya, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2016. “Kami menerbitkan Perda, mengacu UU dan Permendagri 83/2014. Perda bisa diubah atas aspirasi para Kelian Banjar Dinas, sebagai acuan berjuang ke pusat,” jelas Wage Saputra kala itu. * k16
Komentar