Tim Gabungan Kembali Gelar Sidak di Pelabuhan Benoa
Seluruh Penumpang Kantongi e-KTP dan Antigen Negatif
DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, dan Kepolisian kembali menggelar sidak Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menyasar penduduk pendatang yang tiba Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat (21/5) siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mencegah adanya penduduk pendatang (Duktang) ilegal di Kota Denpasar. Kadis Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi mengatakan pelaksanaan sidak ini merupakan tindaklanjut adanya masyarakat yang pulang kampung saat lebaran. Sidak kali ini menyasar KM Binaya yang berangkat dari Kabupaten Bima, NTB dengan membawa sekitar 15 penumpang menuju Kota Denpasar.
Dari penyisiran, seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk. Termasuk juga keterangan bebas Covid-19 melalui hasil rapid test antigen. Pendataan ini menurut Juli Arthabrata, harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar serta mencegah adanya penduduk ilegal dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar.
“Sidak Adminsitrasi Kependudukan ini merupakan kegiatan untuk pengendalian penduduk serta mencegah penyebaran Covid-19, dari kegiatan ini semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan, termasuk hasil negatif Covid-19,” jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa e-KTP itu sangat penting.
"Untuk itu saya imbau agar semua penduduk ke manapun tujuannya harus membawa e-KTP, kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan," imbuhnya. Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan.
Hal ini lantaran pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari penjamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali. “Kami tidak segan akan melaksanakan tindakan tegas bagi pelanggar, dan syukur sidak kali ini nihil pelanggar,” pungkasnya. *mis
1
Komentar