10 Pelanggar Prokes Didenda, Hasil Rapid Tes Antigennya Negatif
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali denda 10 pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di Jalan Sutomo dan Jalan Kumbakarna, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (21/5).
Mereka diganjar sanksi denda Rp 100.000 dan langsung dilakukan Rapid Antigen untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela kegiatan mengatakan penertiban prokes PPKM skala mikro kali ini menjaring 16 orang. Dari pelanggar tersebut 10 orang didenda di tempat dan dilakukan rapid test antigen. Sedangkan untuk 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif atau positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurutnya penertiban prokes harus dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Sebab penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar masih fluktuatif. "Sehingga semua pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung didenda dan rapid test," jelas Sayoga. Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Sebab selama ini, karena kasus positif Covid-19 menurun, masyarakat malah mengurangi penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai, dengan mengurangi protokol kesehatan, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali melejit.
"Ini demi kepentingan kita bersama. Makanya kami terus gencarkan penindakan dan edukasi. Jadi mereka biar terbiasa dengan protokol kesehatan," ungkapnya. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. *mis
Komentar