Jualan Kokain, Bule Italia Dijuk
Bule Inggris dan Istrinya Ditangkap Bawa Ganja
Bule pengangguran ini mengaku bisnis narkoba karena butuh biaya selama tinggal di Bali.
DENPASAR, NusaBali
Nekat bisnis kokain karena tak bisa pulang ke negaranya lantaran pandemi Covid-19 membuat bule Italia, Francesco, 34, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Badung. Francesco ditangkap karena kepemilikan puluhan gram kokain senilai Rp 400 juta lebih.
Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama mengatakan mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang mengatakan jika Francesco kerap menjual kokain kepada bule lainnya di kawasan Kuta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Narkoba Polres Badung langsung menggerebek Vila Pondok Uma Alas di Jalan Uma Alas, Kerobokan tempat Francescoi tinggal. Setelah dilalukan penggeledahan di dalam kamar tidur, petugas menemukan dompet berisi kokain di dua lokasi.
Satu di lemari pendingin satu lagi di laci kamar tidur. "Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polres Bandung, dari pengakuan tersangka, barang bukti kokain itu tersangka mendapatkan kiriman dari negaranya,” jelas AKBP Roby.
Bule pengangguran ini mengaku bisnis narkoba karena butuh biaya selama tinggal di Bali. Karena kasus corona, tersangka tidak bisa balik ke negaranya. Ditambahkan AKBP Roby, narkoba jenis kokain sudah sangat jarang ditemukan atau langka di Bali. "Penggunaannya dengan jarum suntik. Hampir semua jenis narkoba itu bahaya. Tapi kokain lebih bahaya, terlebih sangat rawan dari penyebaran HIV/AIDS," ucapnya.
Selain tersangka Francesco, petugas Satres Narkoba Polres Badung juga menangkap turis asal Inggris, Kenneth, 55. Tersangka ditangkap bersama istrinya, Ni Ketut Dewi Seniwati, 54, atas kepemilikan 118 gram ganja.
Tersangka yang tinggal di kawasan Desa Pererenan, Mengwi, Badung ini, dibekuk di salah satu restauran di Jalan Pantai Pererenan, Jumat 7 Mei lalu. "Saat menggeledah badan kedua tersangka, anggota kami tidak menemukan barang bukti. Kemudian saat memeriksa mobil yang mereka kendarai yakni jenis Ford Escape warna hitam DK 480 XC ditemukan tujuh paket ganja," lanjut AKBP Roby.
Selain kedua turis asing tersebut, AKBP Robi mengaku dalam kurun waktu sepekan terkahir pihaknya mengungkap 9 kasus narkoba. "Dari sembilan kasus itu, diamankan empat orang tersangka. Satu wanita, tiga pria dan dua merupakan warga negara asing," tegasnya. *rez
Nekat bisnis kokain karena tak bisa pulang ke negaranya lantaran pandemi Covid-19 membuat bule Italia, Francesco, 34, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Badung. Francesco ditangkap karena kepemilikan puluhan gram kokain senilai Rp 400 juta lebih.
Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama mengatakan mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang mengatakan jika Francesco kerap menjual kokain kepada bule lainnya di kawasan Kuta Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Narkoba Polres Badung langsung menggerebek Vila Pondok Uma Alas di Jalan Uma Alas, Kerobokan tempat Francescoi tinggal. Setelah dilalukan penggeledahan di dalam kamar tidur, petugas menemukan dompet berisi kokain di dua lokasi.
Satu di lemari pendingin satu lagi di laci kamar tidur. "Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polres Bandung, dari pengakuan tersangka, barang bukti kokain itu tersangka mendapatkan kiriman dari negaranya,” jelas AKBP Roby.
Bule pengangguran ini mengaku bisnis narkoba karena butuh biaya selama tinggal di Bali. Karena kasus corona, tersangka tidak bisa balik ke negaranya. Ditambahkan AKBP Roby, narkoba jenis kokain sudah sangat jarang ditemukan atau langka di Bali. "Penggunaannya dengan jarum suntik. Hampir semua jenis narkoba itu bahaya. Tapi kokain lebih bahaya, terlebih sangat rawan dari penyebaran HIV/AIDS," ucapnya.
Selain tersangka Francesco, petugas Satres Narkoba Polres Badung juga menangkap turis asal Inggris, Kenneth, 55. Tersangka ditangkap bersama istrinya, Ni Ketut Dewi Seniwati, 54, atas kepemilikan 118 gram ganja.
Tersangka yang tinggal di kawasan Desa Pererenan, Mengwi, Badung ini, dibekuk di salah satu restauran di Jalan Pantai Pererenan, Jumat 7 Mei lalu. "Saat menggeledah badan kedua tersangka, anggota kami tidak menemukan barang bukti. Kemudian saat memeriksa mobil yang mereka kendarai yakni jenis Ford Escape warna hitam DK 480 XC ditemukan tujuh paket ganja," lanjut AKBP Roby.
Selain kedua turis asing tersebut, AKBP Robi mengaku dalam kurun waktu sepekan terkahir pihaknya mengungkap 9 kasus narkoba. "Dari sembilan kasus itu, diamankan empat orang tersangka. Satu wanita, tiga pria dan dua merupakan warga negara asing," tegasnya. *rez
Komentar