Pansus Guru dan TKH Bentuk Kepedulian DPD RI
JAKARTA, NusaBali
Sidang Paripurna DPD RI telah mensahkan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (TKH) pada 6 Mei 2021.
Menurut anggota Komite III DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Bali, AA Gde Agung, Pansus merupakan inisiatif Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan. Pansus dibentuk sebagai kepedulian Komite III DPD RI terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer.
Lantaran perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) di atas 35 tahun telah bertatap muka secara virtual dengan DPD RI. Mereka mengadukan nasib belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, mereka telah lama mengabdi dan usia sudah di atas 35 tahun.
"Sebagai tanggapan terhadap aspirasi mereka dan sebagai bentuk kepedulian kami, Komite III DPD RI memperjuangkan nasib mereka melalui Pansus," ujar Gde Agung kepada NusaBali, Senin (24/5). Bagi Gde Agung, permasalahan yang dihadapi mereka sangat serius. Sebab, batasan usia menjadi ASN 35 tahun. Sementara usia mereka telah melampaui. Di lain sisi, gaji mereka sebagai honorer kecil. Melalui Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer itu, nantinya nasib mereka akan diperjuangkan oleh DPD RI.
"Mudah-mudahan melalui Pansus tersebut ada solusi khusus bagi para guru dan tenaga kependidikan honorer diatas usia 35 tahun. Setidaknya, ada regulasi yang memberi perhatian atau peluang diangkat menjadi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk masa depan mereka," jelas Gde Agung.
Pansus, lanjut mantan Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015, berisikan perwakilan dari anggota Komite I, III dan IV. Dari Komite III DPD RI ada empat orang. Namun Gde Agung tidak masuk dalam Pansus tersebut. Meski begitu, sebagai anggota Komite III dia memberikan masukan. *k22
1
Komentar