Meski Ada Penolakan, Pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan Tetap Dilakukan
SINGARAJA, NusaBali
Meskipun sempat ada penolakan terhadap surat keputusan (SK) atas pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, oleh beberapa krama setempat, namun Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng tetap melakukan pengukuhan dan pelantikan Bendesa Adat terpilih yakni Mangku Nyoman Ngurah.
Proses pengukuhan dan pelantikan ini dilangsungkan pada Buda Paing Krulut, Rabu (26/5), di halaman Pura Agung Desa Pengastulan, yang dipimpin oleh Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa. Pengukuhan dan pelantikan prajuru Desa Adat Pengastulan ini dilakukan sesuai keputusan MDA Provinsi Bali setelah melalui pertimbangan.
Dewa Budarsa mengatakan, upacara pamikukuh miwan pejayan-jayan (pelantikan) dilakukan sesuai aturan berlaku, terlepas adanya konflik selama proses pemilihan bendesa di Desa Adat Pengastulan. “MDA Buleleng melaksanakan ketetapan yang sudah dibuat MDA Provinsi terkait SK penetapan dan pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan,” kata Dewa Budarsa.
Pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan dilakukan bersamaan dengan penjadwalan pengukuhan bendesa adat lain yakni Desa Adat Kalisada dan Desa Adat Dencarik di Kecamatan Banjar. Sehingga, pengukuhan ini tidak terkait dengan konflik yang ada. “Sudah ada berita acara dan rekomendasi, jadi tidak ada alasan menunda pelantikan kendati ada pengaduan,” ujar Dewa Budarsa.
Dalam konflik yang terjadi ini, menurut Dewa Budarsa, MDA Buleleng tidak berhak ikut campur. Bagi krama yang tidak puas atas pengukuhan ini, dipersilakan untuk melakukan gugatan. Dan ini merupakan hak setiap warga negara. “Ya, silakan gugat kalau tidak puas. Gugat yang mengeluarkan SK,” jelas Dewa Budarsa.
Kata Dewa Budarsa, terhadap bendesa dan prajuru adat terpilih diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk membangun persatuan dan kesatuan desa adat. “Kedepankan musyawarah mufakat dengan krama. Jalin kerjasama dengan semua krama, untuk membangun desa adat,” ucap Dewa Budarsa.
Sebelumnya, rencana pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan terpilih menuai penolakan. Sebab, pemilihan bendesa adat dianggap cacat aturan. Proses pemilihan bendesa adat seharusnya dilakukan musyawarah. Namun panitia justru melakukan dengan proses voting di masing-masing banjar adat.
Penolakan ini dilontarkan oleh Pjs Bendesa Desa Adat Pengastulan Jro Mangku Nyoman Sukarsa dan Kerta Desa Pengastulan Gusti Putu Danendra Yasa. Bahkan cara ini digugat oleh sebagian krama dan gugatan pembatalan pengangkatan bendesa adat terpilih disampaikan kepada panitia hingga ke MDA Provinsi Bali. *mz
Komentar