nusabali

Bendesa dan Pengurus LPD Umacitra Minta Pendampingan Hukum ke Golkar Bali

  • www.nusabali.com-bendesa-dan-pengurus-lpd-umacitra-minta-pendampingan-hukum-ke-golkar-bali

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara digugat nasabah sebesar Rp 2 miliar, Bendesa Adat Umacitra, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem I Wayan Sukra dan Plt (pelaksana tugas) Ketua LPD Umacitra Komang Sukadana meminta perlindungan dan pendampingan hukum ke Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD I Golkar Bali, di Kantor DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Kamis (27/5) sore.

Mereka diterima Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua Bakumham DPD I Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, Ketua OKK DPD I Golkar Bali Dewa Made Suamba Negara. Kasus gugatan terhadap Bendesa Adat Umacitra (tergugat I) dan Plt Ketua LPD Umacitra (tergugat II) oleh salah satu nasabahnya senilai Rp 2 miliar bermula dari kolapsnya keuangan LPD Umacitra awal 2021 lalu. Hal itu dipicu oleh adanya ulah nakal oknum pegawai LPD Umacitra yang diduga menggelapkan dana LPD sampai Rp 5 miliar, hingga membuat LPD Umacitra kolaps, dan tidak bisa melakukan kewajiban kepada nasabah. Akhirnya salah satu nasabah menggugat Bendesa Adat Umacitra dan Ketua LPD Umacitra.

Sukadana saat meminta perlindungan dan pendampingan hukum di DPD I Golkar Bali, kemarin menegaskan, pihak LPD Umacitra sebenarnya sudah berupaya dengan itikad baik mengembalikan dana nasabah yang melakukan gugatan tersebut. Namun tetap saja digugat. “Kami sudah melakukan pembayaran bertahap. Sekarang baru sebanyak 5 persen dari Rp 2 miliar. Tetapi kami tetap digugat. Sementara kami habis-habisan kumpulkan dana akibat persoalan internal,” kata Sukadana.

Selain meminta perlindungan hukum atas gugatan nasabah, Sukadana juga meminta kepada Bakumham DPD I Golkar Bali untuk memberikan pendampingan hukum kepada LPD Umacitra untuk menindaklanjuti adanya dugaan penggelapan uang LPD oleh oknum pegawai LPD. Modus penggelapan yang dilakukan oknum tersebut adalah tabungan nasabah tidak disetorkan ke LPD. Namun diduga dipakai untuk keperluan pribadi. “Kami sedang berproses di kepolisian. Kami mohon pendampingan hukum, karena oknum pegawai LPD yang ‘mencuri’ uang nasabah LPD sudah kami adukan secara pidana,” beber Sukadana.

Atas kondisi itu, Sugawa Korry meminta Tim Bakumham DPD I Golkar Bali memberikan pendampingan hukum sampai tuntas. “Ini harus diberikan pendampingan hukum. Kasus-kasus LPD yang dananya digelapkan pegawai tetap harus diproses secara hukum, untuk menjaga LPD tetap eksis sebagai lembaga keuangan milik desa adat,” kata Wakil Ketua DPRD Bali ini.  

Kata Sugawa Korry, Bakumham DPD I Golkar Bali akan turun ke Kabupaten Karangasem memberikan pendampingan hukum sampai kasusnya terungkap dan ada keadilan. “LPD memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi desa adat,” tegas politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini. *nat

Komentar