DPRD Kejar Perampungan 3 Perda
Dewan Desak Penurunan NJOP Pada PLP2B
SINGARAJA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Buleleng secara maraton membahas Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) inisiatif, untuk segera menetapkannya menjadi Perda.
Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) masih menjadi sorotan untuk dibahas lebih lanjut. Dewan mendesak pemerintah menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan PLP2B, setelah mengusulkan pengurangan pajak petani dan asuransi hasil panen.
Penekanan itu muncul saat rapat pembahasan gabungan panitia khusus (pansus) dengan gabungan komisi DPRD Buleleng, membahas tiga ranperda inisiatif yang disusun tahun ini di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (27/5) pagi kemarin. Tiga ranperda yang dibahas diantaranya Ranperda PLP2B, Ranperda Penyelenggaraan PAUD dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Rapat gabungan dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini usai rapat mengatakan ada beberapa hal yang masih menjadi catatan dan harus dimasukkan dalam ranperda. Diantaranya menurunkan NJOP terhadap lahan petani yang masuk dalam zona PLP2B. Menurutnya penurunan NJOP ini perlu disepakati dan dicari nilai terendahnya.
“Saat ditentukan menjadi lahan yang dilindungi secara otomatis NJOP nya akan turun, karena hanya dapat difungsikan menjadi lahan pertanian saja. Sehingga ini harus disama ratakan pada seluruh lahan PLP2B, yang jelas nanti pasti akan memakai nilai terendah,” jelas Supriatna. Dia pun mengaku sedang diskusikan usulan tersebut kepada eksekutif. Sehingga saat Perda ini ditetapkan ada menjaminkan lahan tidak dialihfungsikan serta reward yang diberikan kepada petani melalu melalui keringan pajak 75 persen dan tanggungan asuransi padi untuk menjamin potensi gagal panen.
Selain itu yang masih digaris bawahi dan dalam proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan PAUD, menyoal insentif guru dan tenaga pendidik non ASN yang bertugas di PAUD. Menurut kader partai PDI Perjuangan ini, pemerintah sangat masuk akal memberkan insentif bagi guru dan tenaga pendidik non ASN. Mengingat mereka selama ini masih menerima honor di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Insentif ini perlu dan masuk akal sekali supaya mereka tetap semangat. Karena tugas mereka cukup berat. Mengajar PAUD itu perlu model pendiidkan khsusus, akan sangat baik jika bisa memberikan mereka insentif,” imbuh dia.
Sementara itu Supriatna juga memberi catatan dan penegasan kembali kepada eksekutif, untuk menyikapi keberadaan Perda yang dihasilkan legislatif. Menurut Ketua DPRD Supriatna, banyak produk Perda yang telah ditetapkan, belum diikuti dengan program oleh instansi terkait. Dia pun mencontohkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang hingga saat ini belum ada penyiapan sarana penunjang seperti smoking area di ruang publik dan perkantoran. “Perda yang sudah ada sering kali tidak ditindaklanjuti. Sehingga ini yang sering kami sampaikan dalam rapat bersama eksekutif terutama Kepala Dinas instansi terkait harus paham dan menyusun program dan kegiatan pendukung Perda,” tegasnya.*k23
1
Komentar