nusabali

Dibanding Tahun Lalu, Penyerahan Santunan Jasa Raharja Menurun

  • www.nusabali.com-dibanding-tahun-lalu-penyerahan-santunan-jasa-raharja-menurun

SINGARAJA, NusaBali
Selama awal bulan Januari hingga April 2021, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja telah menyerahkan total santunan bagi korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) sebesar Rp 3.433.922.836.

Angka ini tercatat mengalami penurunan 33 persen dibandingkan tahun 2020 lalu, pada periode bulan yang sama. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati mengatakan, penurunan nominal penyerahan santunan ini faktor utamanya pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yang mempengaruhi mobilitas masyarakat di jalan raya. Penurunan keseluruhan di periode yang sama mencapai 33 persen.

Berdasarkan data yang diperoleh, untuk di tahun 2021 hingga bulan April, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja total menyerahkan santunan Rp 3.433.922.836, dengan rincian luka-luka Rp 1.978.242.089, meninggal dunia Rp 1.400.000.000, cacat tetap Rp 0, penguburan Rp 0, ambulans Rp 3.080.000, dan P3K sebesar Rp 52.600.747.

Kemudian penyerahan santunan pada tahun sebelumnya yakni 2020 pada periode bulan yang sama sebesar Rp 5.196.464.925, dengan rincian luka-luka Rp 2.950.900.124, meninggal dunia Rp 2.150.000.000, cacat tetap Rp 2.500.000, biaya penguburan Rp 0, ambulans Rp 3.076.733, dan P3K Rp 89.988.060.

"Secara keseluruhan, jika dibandingkan tahun ini menurun 33 persen dibandingkan periode bulan sama di tahun 2020. Faktor utama penurunan ini adalah adanya pembatasan kegiatan masyarakat, sehingga mobilitas menurun dan angka kecelakaan lalulintas juga ikut menurun," ungkap Mulidyawati, saat dikonfirmasi Kamis (27/5) siang.

Selama ada laporan kecelakaan lalulintas dan bukan akibat out of control (OC) atau tunggal, menurut Mulidyawati, Jasa Raharja akan cepat memproses berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sehingga, santunan bisa cepat diserahkan kepada korban lakalantas di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembarana sebagai wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Singaraja.

Hanya saja, diakui Mulidyawati, masih banyak masyarakat yang belum memahami santunan bagi korban luka-luka akibat lakalantas. Biaya maksimal Rp 20 juta dari Jasa Raharja itu hanya diperuntukkan untuk biaya perawatan di Rumah Sakit maupun rawat jalan.

"Santunan luka-luka atau biaya rawat dari Jasa Raharja maskimal Rp20 juta itu untuk perawatan di rumah sakit. Apabila itu dirawat hingga biaya maksimal Rp20 juta, menjadi tanggungan (penuh) Jasa Raharja. Apabila biaya perawatan di bawah Rp 20 juta, kalau ada rawat jalan lanjutan, sisanya masih bisa digunakan untuk rawat jalan," pungkas Mulidyawati. *mz

Komentar