Mabes Polri Tindaklanjuti Dugaan Penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati
JAKARTA, NusaBali
Bareskrim Mabes Polri tindaklanjuti laporan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI), Forum Alumni (FA) KMHDI, Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN), dan PHDI Kota Cimahi-Jawa Ba-rat terkait dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oknum akademisi Desak Made Darmawati.
Penyidik telah meminta keterangan pihak KMHDI dan FA KMHDI di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (28/5) siang.
Mereka yang datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangannya selaku pelapor, Jumat kemarin, adalah Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) KMHDI I Putu Yoga Saputra dan Sekjen FA KMHDI, Bram Hellier. Mereka didampingi Ketua Bidang Departemen Sosial dan Kemasyarakatan PP KMHDI Deni Krisnandi serta Tim Ad-vocat Perjuangan Dharma, yang terdiri dari Ida Bagus Sukerta Yasa dan Putu Aditya Paramartha.
Rombongan KMHDI tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat pagi pukul 10.30 WIB. Kemudian, pemeriksaan pelapor dilakukan mulai siang pukul 11.00 WIB hingga sore pukul 15.30 WIB. Selama 4,5 jam pemeriksaan, mereka mendapat 18 pertanyaan dari penyidik kepolisian.
"Hari ini kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri untuk memberi keterangan terkait penistaan agama yang dilakukan DMD (Desak Made Darmawati, Red) dan disiarkan oleh Istiqomah TV," ujar Ketua Presidium PP KMHDI, Putu Yoga Saputra, kepada NusaBali seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat sore.
Menurut Putu Yoga, dari 18 item pertanyaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, termasuk di antaranya mengenai fakta-fakta terkait statemen Desak Darmawati yang menyebutkan bahwa setan terbanyak berada di Bali. "Kami jelaskan kepada penyidik, itu tidak benar. Pernyataan tersebut sangat menyakiti kami dan membuat gaduh di masyarakat," papar Putu Yoga.
Putu Yoga menyebutkan, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri tampak serius dan profesional dalam melakukan pemeriksaan kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati, perempuan Bali asal Payangan, Gianyar yang telah pindah keyakinan.
“Proses tanya jawab tadi dipimpin langsung oleh Perwira Unit 4, Subdit 1 Ditsiber Bareskrim Polri. Proses tanya jawab dilakukan secara pararel oleh dua tim dari Unit 4, sehingga bisa berjalan cukup cepat dan lancar,” tegas Putu Yoga.
Bagi Putu Yoga, dengan dipanggilnya KMHDI dan FA KMHDI untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, ini menunjukkan sinyal positif terkait penanganan kasus dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan Desak Darmawati. Pasalnya, selama sebulan sebelumnya mereka tidak mendapat kabar mengenai proses laporannya. “Tapi, hari ini (kemarin) kami mendapat panggilan untuk dimintai keterangan. Hal ini menunjukkan bahwa laporan kami ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Sekjen FA KMHDI, Bram Hellier, menjelaskan pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan langkah maju dari Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus dugaan penistaan Agama Hindu sebagai agama minoritas di Indonesia. FA KMHDI pun mengapresiasi upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini.
"Kami harap kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat, setelah sempat mengendap selama lebih dari sebulan,” ujar Bram Hellier. “Penuntasan kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh DMD ini akan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana keadilan dan hukum telah ditegakkan,” imbuhnya.
Karena itu, menurut Bram, apa yang telah dilakukan Bareskrim Polri kemarin dan hari-hari berikutnya, akan dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi umat Hindu sebagai kaum minoritas di negara ini.
Menurut Bram, pemeriksaan oleh Bareskrim Polri akan dilanjutkan lagi, Senin (31/5) lusa. Rencananya, akan ada dua orang saksi yang dimintai keterangannya tentang kasus ini. Kedua saksi tersebut masing-masing Ketua PHDI Kota Cimahi I Nyoman Sukadana dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha. "Bila tidak ada halangan, dua orang saksi tersebut akan hadir di Bareskrim Polri, Senin pagi," papar Bram.
Selain di Mabes Polri, laporan dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Darmawati sebelumnya juga dilakukan di Polda Bali. Laporan, antara lain, dilakukan sejumlah Ormas Hindu yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma, di Polda Bali, 19 April 2021 lalu.
Tim Advokasi Penegakan Dharma yang melaporkan dugaan penistaan Agama Hindu dan ujaran kebencian ke Polda Bali hari itu terdiri dari 5 Ormas Hindu, yakni Persadha Nusantara, KMHDI Bali, Prajaniti Bali, Peradah Indonesia Bali, dan Paiketan Krama Bali. Selain Desak Made Darmawati, akun YouTube Istiqomah TV, yang menayangkan ceramah berisi dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, juga dilaporkan ke Polda Bali.
Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma, I Gede Suardana, saat itu datang melapor dengan membawa alat bukti berupa sekeping CD yang berisi video ceramah Desak Made Darmawati. Video tersebut diambil dari akun YouTube Istiqomah TV, yang pertama kali menyebarkan ceramah Desak Darmawati.
Alat bukti lainnya yang juga disertakan saat melapor ke Polda Bali kemarin adalah surat permintaan maaf Desak Darmawati kepada umat Hindu. Pada poin 4 dari surat permohonan maaf itu, Desak Darmawati mengakui telah melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab.
Menurut Gede Suardana, ceramah Desak Darmawati di akun YouTube Istiqomah TV itu menyebar luas secara masif di media sosial, sejak 15 April 2021. Ceramah oknum dosen UHAMKA Jakarta itu membuat resah umat Hindu. "Awalnya video itu ada di YouTube Istiqomah TV, kemudian tersebar secara masif. Video itu bisa diakses oleh siapa pun dan di mana pun melalui HP. Jelas dalam konten itu mengandung unsur ujaran kebencian," katanya kala itu. *k22
Komentar