Tak Melanggar Tapi Minta Dirapid Antigen
Dalam Sidak Prokes Tim Yustisi Denpasar, 27 Pelanggar Terjaring
Dari 27 orang pelanggar, 10 orang didenda di tempat karena tidak pakai masker dan 17 orang diberi pembinaan karena salah menggunakan masker.
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan TNI/Polri melakukan rapid test antigen terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di kawasan Jalan Gunung Agung hingga Jalan Batukaru, Desa Tegal Kerta Denpasar, Jumat (28/5). Sebanyak 33 orang dilakukan rapid antigen, 6 di antaranya meminta untuk dirapid antigen kendati tidak melanggar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya bersama tim melakukan rapid test antigen kepada 33 orang pelanggar protokol kesehatan. Rapid test tersebut dilakukan saat penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro, Jumat kemarin. Sebelum melakukan penindakan kepada pelanggar prokes, sebanyak 6 orang mencari petugas meminta agar dirapid antigen.
Sementara 27 orang lainnya merupakan pelanggar prokes. Dari 27 orang pelanggar, sebanyak 10 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 17 orang diberi pembinaan karena salah menggunakan masker. "Selain pelanggar ada juga masyarakat umum yang ingin dirapid test, sehingga dalam kegiatan ini kami melakukan rapid test sebanyak 33 orang dengan hasil negative semuanya," ungkap Sayoga.
Supaya pelanggar jera, pihaknya juga memberikan pembinaan fisik kepada pelanggar dengan menyuruh push up di tempat. Dengan langkah tersebut diharapkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes lagi.
"Ternyata masih banyak juga yang melanggar prokes. Kami akan terus melakukan penindakan. Sebab, Covid-19 di Denpasar belum dalam keadaan baik dan kasus positif masih bisa naik walaupun sekarang sudah melandai. Landai ini jangan sampai membuat masyarakat lalai. Sebab, penyebaran Covid-19 masih terjadi dan masih ditemukan kasus positif setiap harinya," ujarnya.
Mengingat setiap penertiban pihaknya selalu menemukan pelanggaran. Untuk itu selama melakukan penertiban pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi protokol 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. *mis
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya bersama tim melakukan rapid test antigen kepada 33 orang pelanggar protokol kesehatan. Rapid test tersebut dilakukan saat penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro, Jumat kemarin. Sebelum melakukan penindakan kepada pelanggar prokes, sebanyak 6 orang mencari petugas meminta agar dirapid antigen.
Sementara 27 orang lainnya merupakan pelanggar prokes. Dari 27 orang pelanggar, sebanyak 10 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 17 orang diberi pembinaan karena salah menggunakan masker. "Selain pelanggar ada juga masyarakat umum yang ingin dirapid test, sehingga dalam kegiatan ini kami melakukan rapid test sebanyak 33 orang dengan hasil negative semuanya," ungkap Sayoga.
Supaya pelanggar jera, pihaknya juga memberikan pembinaan fisik kepada pelanggar dengan menyuruh push up di tempat. Dengan langkah tersebut diharapkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes lagi.
"Ternyata masih banyak juga yang melanggar prokes. Kami akan terus melakukan penindakan. Sebab, Covid-19 di Denpasar belum dalam keadaan baik dan kasus positif masih bisa naik walaupun sekarang sudah melandai. Landai ini jangan sampai membuat masyarakat lalai. Sebab, penyebaran Covid-19 masih terjadi dan masih ditemukan kasus positif setiap harinya," ujarnya.
Mengingat setiap penertiban pihaknya selalu menemukan pelanggaran. Untuk itu selama melakukan penertiban pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi protokol 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. *mis
1
Komentar