Kapolresta Copot Kanit Buser
Pasca Terlibat Insiden Penganiayaan PL Karaoke Grahadi Bali
Kapolresta memerintahkan Ipda EK yang sebelumnya menjabat Kanitidik alias Kanit Buser kini ditugaskan sebagai Pama Polresta Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mencopot Kanitidik I Sat Reskrim Polresta Denpasar yang dijabat Ipda EK yang terlibat kasus penganiayaan Pemandu Lagu (PL) Karaoke Grahadi Bali, Selasa (25/5) lalu.
Pencopotan Ipda EK tertuang dalam Surat Perintah Sprin/775/KEP/2021 tertanggal 27 Mei yang ditandatangani oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen. Surat Perintah tersebut juga langsung ditembuskan ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra dan jajaran.
Dalam surat, Kapolresta memerintahkan Ipda EK yang sebelumnya menjabat Kanitidik alias Kanit Buser kini ditugaskan sebagai Pama Polresta Denpasar. Ipda EK juga diminta koordinasi dan bekerjasama dengan unsur terkait sambil menunggu keputusan dari Kapolda Bali. “Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kapolresta Denpasar. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Kapolresta dalam suratnya.
Surat ini juga ditembuskan langsung ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu beserta jajaran. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Kapolresta Denpasar terkait surat pencopotan ini. Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi Jumat (28/5) mengatakan masih akan mengecek surat perintah tersebut. “Saya cek dulu suratnya,” ujar Iptu Sukadi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara diketahui penganiayaan terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.30 Wita depan resto Grahadi Bali Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Awalnya, Iptu E bersama delapan anggota Unit I Satreskrim Polresta Denpasar karaoke di room Paradise 3 Garahadi Bali.
Karena room terlalu kecil, mereka pindah ke room 25. Masing masing ditemani seorang pemandu lagu (PL) alias ladies company (LC). Saat itu Iptu EK ditemani PL bernama Ratna P alias My, 29. "Mereka memesan minuman sistem komplimen (free)," ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan ini.
Saat karaoke, My mengaku lapar dan disuruh oleh Iptu E memesan makan. Karena komplimen, korban merasa tidak enak kemudian keluar dari room tanpa pamitan. "Dia pergi ke showroom (ruangan para LC) menemui temannya karena ada titipan uang tip," lanjut sumber.
Sekitar pukul 20.30 Wita, Iptu EK bersama rekan-rekannya meninggalkan room. Saat melintas depan resto, mobil dihentikan oleh My. Iptu EK langsung keluar dari mobil kemudian memukul pelipis korban. Tangan PL ini lalu ditarik dan oknum perwira itu menendangnya tiga kali. Kejadian itu dilerai oleh securiti.
Sehari setelah kejadian tepatnya Rabu (26/5), korban melakukan visum di RS Bhayangkara Jalan Trijata Denpasar. Saat itu, beberapa anggota Propam Polda Bali juga mendatangi rumah sakit untuk memintai My keterangan. "Kasus penganiayaan ini belum dilaporkan oleh My. Penganiayaan diduga dipicu salah paham karena korban meninggalkan Iptu E di room tanpa pamit," ungkapnya. *rez
Pencopotan Ipda EK tertuang dalam Surat Perintah Sprin/775/KEP/2021 tertanggal 27 Mei yang ditandatangani oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen. Surat Perintah tersebut juga langsung ditembuskan ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra dan jajaran.
Dalam surat, Kapolresta memerintahkan Ipda EK yang sebelumnya menjabat Kanitidik alias Kanit Buser kini ditugaskan sebagai Pama Polresta Denpasar. Ipda EK juga diminta koordinasi dan bekerjasama dengan unsur terkait sambil menunggu keputusan dari Kapolda Bali. “Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kapolresta Denpasar. Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Kapolresta dalam suratnya.
Surat ini juga ditembuskan langsung ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu beserta jajaran. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Kapolresta Denpasar terkait surat pencopotan ini. Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi yang dikonfirmasi Jumat (28/5) mengatakan masih akan mengecek surat perintah tersebut. “Saya cek dulu suratnya,” ujar Iptu Sukadi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara diketahui penganiayaan terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.30 Wita depan resto Grahadi Bali Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Awalnya, Iptu E bersama delapan anggota Unit I Satreskrim Polresta Denpasar karaoke di room Paradise 3 Garahadi Bali.
Karena room terlalu kecil, mereka pindah ke room 25. Masing masing ditemani seorang pemandu lagu (PL) alias ladies company (LC). Saat itu Iptu EK ditemani PL bernama Ratna P alias My, 29. "Mereka memesan minuman sistem komplimen (free)," ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan ini.
Saat karaoke, My mengaku lapar dan disuruh oleh Iptu E memesan makan. Karena komplimen, korban merasa tidak enak kemudian keluar dari room tanpa pamitan. "Dia pergi ke showroom (ruangan para LC) menemui temannya karena ada titipan uang tip," lanjut sumber.
Sekitar pukul 20.30 Wita, Iptu EK bersama rekan-rekannya meninggalkan room. Saat melintas depan resto, mobil dihentikan oleh My. Iptu EK langsung keluar dari mobil kemudian memukul pelipis korban. Tangan PL ini lalu ditarik dan oknum perwira itu menendangnya tiga kali. Kejadian itu dilerai oleh securiti.
Sehari setelah kejadian tepatnya Rabu (26/5), korban melakukan visum di RS Bhayangkara Jalan Trijata Denpasar. Saat itu, beberapa anggota Propam Polda Bali juga mendatangi rumah sakit untuk memintai My keterangan. "Kasus penganiayaan ini belum dilaporkan oleh My. Penganiayaan diduga dipicu salah paham karena korban meninggalkan Iptu E di room tanpa pamit," ungkapnya. *rez
Komentar