Transformasi Jabatan ASN di Pemprov Bali Jalan Terus
Meski MenPAN Surati Mendagri Terkait Penyederhanaan Birokrasi
DENPASAR, NusaBali
Adanya surat rekomendasi tentang penyederhanaan birokrasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAR-RB) Tjahjo Kumolo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tidak mempengaruhi proses transformasi jabatan struktural ke fungsional di Pemprov Bali.
Proses transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional di Bali jalan terus. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan surat MenPAN-RB ke Mendagri adalah bentuk koordinasi lintas lembaga di pusat terkait penyerderhaan birokrasi. Menurut Lihadnyana, surat tersebut tidak membatalkan transformasi jabatan struktural ke fungsional yang sudah dilakukan di daerah, termasuk Bali.
"Surat dari MenPAN-RB ke Mendagri adalah koordinasi lintas kementerian soal pedoman penyederhanaan birokrasi di provinsi/kabupaten/kota. Kami di Provinsi Bali lakukan penyerderhaan birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke fungsional dan itu tetap jalan," ujar Lihadnyana saat dihubungi NusaBali di Denpasar, Jumat (28/5) pagi.
"Kami sudah cek di pusat. Kita pastikan untuk di Provinsi Bali, proses transformasi jabatan struktural ke fungsional tetap jalan, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu," lanjut birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Lihadnyana mengatakan ada tiga tata cara pengalihan atau transformasi birokrasi yang disiapkan saat ini. Pertama, mengacu kepada perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Kedua, transformasi jabatan administrasi ke fungsional untuk jabatan Eselon III dan Eselon IV. Ketiga, pengalihan struktural ke fungsional untuk jabatan administrasi.
Karenanya, kata Lihadnyana, tata kerja dan pola kerja di OPD harus berubah. "Apa yang dilakukan BKD Bali sudah benar. BKD Bali sudah melakukan identifikasi fungsi jabatan struktural yang dialihkan ke fungsional, dengan jenis jabatan yang berkesesuaian. Itu sudah selesai," tegas Lihadnyana.
Lihadnyana pun mencontohkan jabatan yang ditransformasi, namun punya kesesuaian. Misalnya, dulu ada kepala seksi kepegawaian, sekarang ditransformasi ke jabatan analis kepegawaian.
Namun demikian, dalam transformasi birokrasi di Pemprov Bali tidak semua jabatan struktural dihapuskan atau dialihkan. "Jabatan yang bersifat mengurusi barang dan jasa, tidak dialihkan. Kemudian, tata usaha di kesekretariatan juga tidak dialihkan. Tapi, kalau yang melaksanakan tugas-tugas teknis, tetap ditransformasi dari struktural ke fungsional," beber mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali ini.
Menurut Lihadnyana, manfaat kebijakan transformasi jabatan struktural ke fungsional ini cukup banyak. Antara lain, pejabat menjadi lebih profesional, berkinerja tinggi, dan kedepankan kompetensi aparatur sipil negara. "Tidak hanya rutinitas, tetapi mendorong profesionalitas, kinerja, kompetensi. Kalau struktural selama ini kan rutinitas, tidak bisa diukur," ujarnya.
Transformasi jabatan struktural ke fungsional ini, kata Lihadnyana, juga memberikan keuntungan bagi ASN. "Yang Eselon III dan Eselon IV akan lebih panjang masa pengabdiannya, dari semula harus pensiun umur 58 tahun menjadi umur 60 tahun. Sedangkan pejabat Eselon II, yang semula harus pensiun umur 60 tahun, bisa sampai umur 65 tahun," tandas Lihadnyana.
Apakah ASN yang menduduki jabatan fungsional bisa ke struktural? "Oh sangat bisa, karena sudah diatur, ada jabatan yang memang tidak ditransformasi," katanya. *nat
Komentar