Satpol PP Akui Tidak Ada Duktang Usai Libur Lebaran
Razia Duktang di Kawasan Kutsel dan Kuta Utara
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung gencar merazia penduduk pendatang (duktang) di sejumlah wilayah, mulai dari Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara.
Razia itu bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19 pasca libur lebaran. Namun, dari hasil razia dalam beberapa hari terakhir ini, terungkap duktang yang terciduk bukan pendatang baru, melainkan yang sudah lama tinggal di Bali, tapi tidak melaporkan ke lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan intensifnya razia gabungan yang dilakukan pihak Satpol PP, karena banyak temuan di daerah lain terkait adanya klaster penyebaran Covid-19 saat libur lebaran. Bagian dari antisipasi masuk ke wilayah Badung, pihaknya gencar menyisir duktang, utamanya di Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara. “Tentu rangkaian razia duktang ini tidak terlepas dari antisipasi menekan penyebaran Covid-19. Makanya kami langsung ke kawasan yang memang banyak dihuni duktang,” kata Suryanegara, Jumat (28/5) siang.
Dijelaskan Suryanegara, dari razia yang sudah dilakukan masing-masing di wilayah Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dan Tuban, Desa/Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, ditemukan puluhan penduduk pendatang. Hanya saja, dari keseluruhan duktang yang terjaring itu, merupakan orang lama alias tidak pernah meninggalkan Pulau Dewata saat libur lebaran beberapa waktu lalu. Alhasil dipastikan, mereka tetap berada di Badung selama ini. “Kalau temuan, ada 13 orang di Kampial dan 26 orang di Tuban. Mereka semua sudah lama di Bali dan tidak ada riwayat perjalanan keluar,” tegasnya.
Walau begitu, Suryanegara menyayangkan duktang tersebut tidak melapor ke kepala lingkungan tempat tinggal mereka untuk mendapatkan surat keterangan tinggal penduduk non permanen. Dia juga mengimbau agar duktang yang masih berada di Badung segera mengurus hal itu agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. “Terhadap duktang yang terjaring itu kami sudah imbau untuk segera lapor. Tentu hal ini untuk memudahkan pendataan juga,” katanya seraya mengakui masih terus melakukan sidak ke depannya.
Terkait masih adanya penduduk non permanen yang enggan melaporkan diri, sangat disayangkan oleh para kepala lingkungan (Kaling) di Kelurahan Benoa. Terlebih temuan itu diketahui merupakan ‘muka lama’ yang sebelumnya sempat terjaring sidak serupa. “Terus terang kami kecewa dengan temuan itu. Sebab menandakan kesadaran penduduk non permanen di wilayah kami masih rendah,” kata Ketua Forum Kaling Kelurahan Benoa Nyoman Astawa.
Dipaparkannya, pada dasarnya setiap penduduk non permanen yang datang ke suatu wilayah tentu harus melaporkan keberadaan dirinya. Hal itu diperlukan demi memastikan keberadaan mereka diketahui oleh kaling setempat, sehingga mereka juga mendapatkan bukti keberadaannya di suatu wilayah dan mendapatkan pengayoman.
Menurut Astawa, kurangnya kesadaran tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah terkait ketiadaan sanksi, jika mereka tidak mengantongi bukti pendataan. Karena itu, pihaknya menilai ked epamnya diperlukan adanya sanksi, misalnya semacam denda. Apabila yang bersangkutan tidak melaporkan diri kepada kaling setempat, sehingga mereka tidak menyepelekan hal tersebut. “Sesungguhnya sangat penting adanya sanksi itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran, agar tidak seperti saat ini, aturan berlaku seolah semuanya gampang,” tegasnya. *dar
1
Komentar