Sidak ke Pasar Umum Negara, 5 Pelanggar Prokes Dibina
NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan dari Satpol Pol PP bersama TNI/Polri di Jembrana, melaksanakan sidak protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Pasar Umum Negara, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Jumat (28/5).
Dalam sidak tersebut, ditemukan 5 orang pelanggar yang memakai masker secara tidak benar sehingga diberikan sanksi pembinaan. Sidak prokes ke seputaran Pasar Umum Negara ini dilaksanakan pukul 10.00 hingga 12.00 Wita. Sidak ini melibatkan 15 petugas gabungan yang terdiri dari 8 personel Satpol PP Jembrana, 4 personel Kodim 1617/Jembrana, dan 3 personel Polres Jembrana. Selain menyasar pedagang-pedagang, petugas gabungan yang berjaga di seputaran pasar ini, juga mengecek penggunaan masker oleh para pengunjung.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, dalam operasi ke Pasar Umum Negara itu tidak ditemukan pedagang maupun pengunjung yang tidak memakai masker. Namun ada 5 orang yang ditemukan memakai masker dengan tidak benar. “Maskernya dipakai di dagu. Mereka kita bina dan buatkan berita acara pembinaan,” ujarnya.
Menurut Leo, dalam kegiatan operasi akhir-akhir ini, masyarakat sudah semakin tertib memakai masker. Dalam operasi akhir-akhir ini, juga nyaris tidak pernah ditemukan kembali pelanggar yang tidak memakai masker. Operasi ke pasar itu juga dilakukan setelah mengamati di jalan-jalan sudah banyak yang semakin tertib memakai masker. “Harapan kita nanti di pasar-pasar dan tempat-tempat umum juga makin banyak yang tertib,” ucap Leo.
Untuk diketahui, berdasar data selama melaksanakan operasi penegakan prokes sejak 7 September 2020 hingga Jumat (28/5/2021), tercatat ada sebanyak 3.644 pelanggar prokes yang terjaring di Jembrana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 207 orang pelanggar diganjar sanksi denda dan 3.437 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi pembinaan. Sementara badan usaha yang melanggar prokes, ada sebanyak 165 badan usaha dengan 1 badan usaha yang didenda dan 164 badan usaha masih diberikan sanksi pembinaan. *ode
Komentar