SK Bendesa Adat Undisan Kelod Terancam Ditinjau
Bendesa Madya berharap dugaan pemalsuan tanda tangan bisa diselesaikan secara adat.
BANGLI, NusaBali
Sejumlah krama Desa Adat Undisan Kelod, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod. Kasus ini masih bergulir di Mapolres Bangli. Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan, SK Bendesa Adat Undisan terancam ditinjau ulang oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Bendesa Madya MDA Bangli, Ketut Kayana berharap dugaan pemalsuan tanda tangan pada berita acara musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod bisa diselesaikan secara adat. Ketut Kayana meminta kertha desa berperan menyelesaikan wicara atau masalah ini. “Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan dan pelanggaran mekanisme ngadegang bendesa adat, maka SK Bendesa Adat Undisan Kelod bisa ditinjau,” ungkap Ketut Kayana, Minggu (30/5).
Ketut Kayana menegaskan, bendesa adat ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali. SK tersebut terbit berdasarkan usulan desa adat ke MDA Provinsi Bali melalui MDA kecamatan dan MDA kabupaten. “MDA kecamatan dan kabupaten buat rekomendasi, SK bendesa adat atau prajuru adat ditetapkan oleh MDA Provinsi Bali,” jelas tokoh adat asal Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut ini.
SK dari MDA Provinsi Bali ada dua jenis yakni SK ngadegang bendesa adat bagi bendesa adat yang baru dipilih. Ada pula SK bagi bendesa yang jabatannya masih panjang. “Setelah terbit Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka setiap bendesa adat harus di-SK-kan. Jadi bendesa adat yang jabatannya belum berakhir pada tahun 2019 maka mengajukan permohonan pengakuan,” jelasnya. Pemilihan bendesa adat atau prajuru desa adat berdasarkan awig-awig yang berlaku di desa adat setempat. Proses dilaksanakan oleh panitia. Sementara untuk bendesa yang jabatannya masih lama, maka proses melalui musyawarah. Hasil musyawarah menjadi dasar pengajuan. “Saat pengajuan dokumen dilengkapi berita acara musyawarah dan daftar hadir,” kata Ketut Kayana.
Pentingnya SK untuk bendesa adat atau prajuru desa adat karena terkait alokasi dana dari Pemerintah Provinsi Bali kepada masing-masing desa adat. Dana BKK Provinsi Bali ditransfer langsung ke desa adat. Pengamprahan dana oleh bendesa dan bendahara yang memiliki legalitas. Terkait wicara di Desa Adat Undisan Kelod, Ketut Kayana mengaku belum ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres Bangli. Sebelumnya, belasan orang dipanggil oleh penyidik Polres Bangli untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod.
Bendesa Adat Undisan Kelod, Wayan Budiartha saat dikonfirmasi menyebut hal tersebut adalah kesalahpahaman. “Itu hanya salah paham saja,” sebutnya. Terkait mekanisme ngadegang bendesa, mantan guru ini tidak berkomentar banyak. “Tolong jangan dibesar-besarkan,” pintanya. *esa
Bendesa Madya MDA Bangli, Ketut Kayana berharap dugaan pemalsuan tanda tangan pada berita acara musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod bisa diselesaikan secara adat. Ketut Kayana meminta kertha desa berperan menyelesaikan wicara atau masalah ini. “Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan dan pelanggaran mekanisme ngadegang bendesa adat, maka SK Bendesa Adat Undisan Kelod bisa ditinjau,” ungkap Ketut Kayana, Minggu (30/5).
Ketut Kayana menegaskan, bendesa adat ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali. SK tersebut terbit berdasarkan usulan desa adat ke MDA Provinsi Bali melalui MDA kecamatan dan MDA kabupaten. “MDA kecamatan dan kabupaten buat rekomendasi, SK bendesa adat atau prajuru adat ditetapkan oleh MDA Provinsi Bali,” jelas tokoh adat asal Banjar Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut ini.
SK dari MDA Provinsi Bali ada dua jenis yakni SK ngadegang bendesa adat bagi bendesa adat yang baru dipilih. Ada pula SK bagi bendesa yang jabatannya masih panjang. “Setelah terbit Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka setiap bendesa adat harus di-SK-kan. Jadi bendesa adat yang jabatannya belum berakhir pada tahun 2019 maka mengajukan permohonan pengakuan,” jelasnya. Pemilihan bendesa adat atau prajuru desa adat berdasarkan awig-awig yang berlaku di desa adat setempat. Proses dilaksanakan oleh panitia. Sementara untuk bendesa yang jabatannya masih lama, maka proses melalui musyawarah. Hasil musyawarah menjadi dasar pengajuan. “Saat pengajuan dokumen dilengkapi berita acara musyawarah dan daftar hadir,” kata Ketut Kayana.
Pentingnya SK untuk bendesa adat atau prajuru desa adat karena terkait alokasi dana dari Pemerintah Provinsi Bali kepada masing-masing desa adat. Dana BKK Provinsi Bali ditransfer langsung ke desa adat. Pengamprahan dana oleh bendesa dan bendahara yang memiliki legalitas. Terkait wicara di Desa Adat Undisan Kelod, Ketut Kayana mengaku belum ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres Bangli. Sebelumnya, belasan orang dipanggil oleh penyidik Polres Bangli untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod.
Bendesa Adat Undisan Kelod, Wayan Budiartha saat dikonfirmasi menyebut hal tersebut adalah kesalahpahaman. “Itu hanya salah paham saja,” sebutnya. Terkait mekanisme ngadegang bendesa, mantan guru ini tidak berkomentar banyak. “Tolong jangan dibesar-besarkan,” pintanya. *esa
1
Komentar