Belum Ada Laporan, Kanit Buser Polresta Tetap Diproses
Dugaan Pemukulan Pemandu Lagu Karaoke
DENPASAR, NusaBali
Pasca 5 hari setelah insiden dugaan pemukulan terhadap seorang pemandu lagu (PL) bernama Ratna P alias My, 29, oleh oknum anggota Polresta Denpasar berinisial Iptu EK di depan resto Grahadi Bali Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Selasa (25/5) malam, Polresta Denpasar belum menerima laporan.
Sementara Iptu EK sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Idik I (Kanit Buser) Sat Reskrim Polresta Denpasar. Tak hanya itu Iptu EK juga diproses oleh Propam Polda Bali. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Minggu (30/5) mengatakan pencopotan jabatan terhadap anak buahnya itu karena keberadaannya di tempat hiburan.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Propam Polda Bali untuk mengetahui bersalah atau tidaknya anggota bersangkutan. Bila nanti dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengatakan sedang menjalankan tugas dan bisa membuktikannya maka akan jadi pertimbangan. Setelah nanti Propam Polda Bali mendapatkan hasil pemeriksaan barulah Iptu EK ditentukan nasibnya.
"Kalau hasil pemeriksaan Propam, anggota bersangkutan dinyatakan bersalah maka dia tidak berhak untuk menduduki jabatannya lagi. Jika dinyatakan tidak bersalah maka saya kembalikan jabatannya. Sementara saat yang bersangkutan dipamakan," tegas Kombes Jansen.
Sementara terkait dugaan pemukulan hingga kemarin belum ada yang buat laporan. Kombes Jansen kembali menegaskan pencopotan jabatan Iptu EK karena keberadaannya di tempat hiburan. Setiap anggota harus dilengkapi surat tugas. Kalau tanpa surat tugas maka menyalahi aturan. "Hal itu sedang didalami oleh Propam Polda Bali. Polda yang langsung tangani untuk proses anggota itu tentang keberadaannya di tempat hiburan," ungkap Kombes Jansen.
Terhadap dugaan pemukulan itu Polresta Denpasar masih menunggu laporan. Selama tidak ada yang merasa dirugikan polisi anggap itu tidak ada peristiwanya. "Baru katanya, tapi faktanya tidak ada yang melapor. Anggota itu dicopot karena keberadaan dia di tempat hiburan itu. Secara kedisiplinan anggota tidak boleh ke tempat seperti itu tanpa tujuan yang jelas. Yang bersangkutan mengakui ke tempat itu," tuturnya.
Bersalah atau tidak dari anggota tersebut Kombes Jansen mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Bali. Kalau nanti Propam Polda dinyatakan bersalah maka tidak boleh lagi menjabat. Kalau tidak bersalah maka jabatannya di kembalikan. "Misalnya dia ke sana dalam rangka tugas bisa dia buktikan nanti kita akan anulir lagi untuk mengembalikan jabatannya. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Polda Bali," ungkap Kombes Jansen. Sayangnya Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi tidak memberikan keterangan terkait ini. Saat dihubungi Kombes Syamsi tidak respons.
Dikonfirmasi sebelumnya Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan tidak akan melindungi anggota yang menyalahi aturan. Bila ada anggota berbuat salah maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *pol
Komentar