nusabali

Hak Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

  • www.nusabali.com-hak-pendidikan-bagi-anak-didik-pemasyarakatan-di-lembaga-pembinaan-khusus-anak-lpka

Anak yang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) tidak serta merta menghapuskan hak-hak yang melekat pada diri mereka melainkan wajib untuk dilindungi dan dipenuhi dengan baik. Perlindungan terhadap hak Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) menjadi penting, karena mereka tetap merupakan manusia yang utuh, yang oleh karenanya memiliki hak secara asasi.

Penulis : I Gede Eka Juniarta Yasa
ASN Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Denpasar

Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan tata cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan ini memiliki tujuan meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat  dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Berdasarkan UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, pada pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan terdiri dari Narapidana, Klien Pemasyarakatan, dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Khusus bagi Anak Didik Pemasyakarakan  dilakukan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Salah satu hak bagi anak yang sedang menjalani pembinaan di LPKA dan diakui dalam konstitusi Indonesia adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Pemenuhan hak atas pendidikan dan pengajaran bagi anak didik pemasyarakatan adalah kewajiban negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya pada ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menumbuhkan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Secara lebih rinci, hak bagi Anak Didik Pemasyarakatan tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pada pasal 9 menyatakan bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Andikpas. Setiap Lapas berkewajiban untuk menyediakan petugas pendidikan dan pengajaran serta memfasilitasi kegiatan belajar mengajar kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Selanjutnya pada pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa Kepala Lapas dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran terhadap Narapidana dan Andikpas dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi bidang pendidikan dan kebudayaan atau badan-badan kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan pengajaran. 

LPKA berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, pembinaan, pelatihan keterampilan, dan hak lain bagi Andikpas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diharapkan dapat mencerdaskan mereka yang terlanjur “salah jalan” tersebut. Pendidikan dan pengajaran dapat dilaksanakan di dalam mapupun di luar LPKA. Pendidikan dan pengajaran di dalam Lapas diselenggarakan menurut kurikulum yang berlaku pada lembaga pendidikan yang sederajat. Setiap narapidana dan Andikpas yang berhasil menyelesaikan pendidikan dan pengajaran, berhak memperoleh surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyakatan, pendidikan anak di LPKA lebih banyak berasal dari pendidikan non formal yaitu mencakup kegiatan Paket A untuk sekolah dasar (SD), Paket B untuk sekolah menegah pertama (SMP), dan paket C untuk sekolah menegah atas (SMA). Selain menerima pembinaan untuk dapat terintegrasi dengan masyarakat kembali, Andikpas yang menjalani masa pidana di LPKA juga diberi berbagai macam pelatihan keterampilan, seperti; perkebunan, pertanian, perikanan, menjahit, komputer, montir, musik, sablon dan lain sebagainya. Dengan adanya program ini dapat menjadi jalan untuk menambah knowledge, skill dan attitude bagi Andikpas sebagai bekal untuk kembali kepada masyarakat setelah menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Melalui sistem pemasyarakatan diharapkan mampu untuk melakukan resosialisasi terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Adanya model pendidikaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan di dalam Lapas dan LPKA tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk memberikan lebih banyak bekal bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam menjalani kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman atau bebas.

Sebagai anak dengan masa depan yang masih panjang, tentunya pendidikan merupakan hak yang penting dan harus dipenuhi bagi Andikpas. Pendidikan menjadi bekal dan langkah awal dalam mewujudkan mimpi dan cita-cita, serta pengembangan telenta yang mereka miliki.  Pendidikan menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan. Semakin banyak orang mengenyam pendidikan maka pengangguran dan angka kejahatan semakin berkurang. Diharapkan dalam proses pembinaan di LPKA perlu ditanamkan motivasi kepada anak didik agar mempunyai keinginan untuk belajar yang kuat dengan inisiatifnya sendiri tanpa memikirkan masalah yang ada dan dapat mengikuti pelajaran dengan baik yang kemudian dapat lulus dari pendidikan dan hasilnya dapat diimplementasikan di masyarakat.*


*. Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Komentar