Sampah Numpuk Hingga 10 Meter Lebih
Per Hari, 90 Ton Sampah Masuk TPA Mandung
TABANAN, NusaBali
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, makin overload (kelebihan beban tampung) sampah.
Tumpukan sampah menggunung lebih dari 10 meter. Sampah makin meluber ke arah barat hingga menutupi taman di lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Nyoman Subagia menyatakan, melubernya sampah ke arah barat karena petugas masih menggunakan satu alat berat. Awalnya, ada dua alat berat yang berfungsi untuk mendorong, menurunkan, dan menaikkan sampah. Namun satu alat berat masih rusak. “Rusaknya sejak April 2021, sehingga aktivitas pengelolaan sampah tak maksimal,” jelasnya, Minggu (30/5).
Menurutnya, rata-rata sampah masuk ke TPA Mandung 90 ton per hari. Dari jumlah sampah yang masuk ke TPA itu, kebanyakan sampah dari luar layanan DLH Tabanan. Antara lain, sampah dari perusahaan-perusahaan. Terkait kondisi itu, DLH sudah melakukan sosialiasi kepada 70 desa. Sosialisasi menekankan agar desa menggenjot penanganan sampah berbasis sumber. Dari jumlah itu, ada 27 desa sudah pemberdayaan bank sampah dan merencanakan pembangunan TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah - reuse, reduce, dan recycle (mengurangi, menggunakan, daur ulang).
“Penanganan sampah berbasis sumber oleh desa terus kami dorong. Karena belum semua desa memiliki TPS 3R,” ujar mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tabanan ini.
Sekda Tabanan I Gede Susila, seizin Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, terkait penanganan sampah terssbut, Sabtu (29/5), dirinya bersama Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dan para bendesa adat dan perbekel se – Kabupaten Tabanan, diundang oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Tujuannya, memberikan pemahaman sekaligus berkomitmen untuk melakukan pengolahan sampah berbasis sumber.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, jelas Sekda Susila, Senin (31/5) ini, akan mengumpulkan OPD terkait komitmen penanganan sampah berbasis sumber di Tabanan. “Sesuai perintah dari Bapak Bupati, kami akan kumpulkan OPD untuk menindaklanjuti komitmen tersebut. Setelah itu, akan ada penegasan di masing-masing desa dinas dan desa adat,” paparnya.
Ditegaskan Sekda Susila, pengolahan sampah berbasis sumber wajib dilakukan oleh desa maupun desa adat. Jika hal tersebut bisa dilakukan, maka pengirimian sampah ke TPA Mandung semakin kecil. “Desa-desa yang memiliki TPS 3R sudah mulai memfungsikan TPS mereka,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini berharap penanganan sampah berbasis sumber ini segera dilakukan. Karena di tahun 2022 sesuai arahan Gubernur Bali, tidak ada satu pun desa adat dan desa dinas yang tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Mau tidak mau, suka tidak suka, desa adat dan desa dinas wajib melakukan penanganan sampah berbasis sumber. Artinya, pengelolaan sampah hanya diselesaikan di desa. “Sementara ini, karena pengolahan sampah berbasis sumber sedang berproses, pihak DLH masih lakukan penanganan di TPA Mandung,” tandasnya. *des
1
Komentar