Yayasan Konsumen Bali Ingatkan Anak-Anak dan Ibu Hamil Harus Dilindungi dari Rokok
31 Mei Hari Tanpa Tembakau Sedunia
DENPASAR, NusaBali. com - Setiap tahunnya pada tanggal 31 Mei, dunia memperingari Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Bahaya nikotin bagi kesehatan mengakibatkan WHO menginisisasi Hari Tanpa Tembakau Sedunia sejak tahun 1987.
Ironisnya, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, di Indonesia prevalensi perokok di atas usia 15 tahun mencapai 33,8 persen dan perokok usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Terkait hal tersebut Ketua Yayasan Konsumen Bali, Ketut Udi Prayudi, Senin (31/5/2021) menyatakan, anak-anak dan ibu hamil harus dilindungi dari bahaya rokok.
“Para perokok pasif terutama anak-anak dan ibu hamil harus dilindungi dari bahaya asap rokok. Mereka tidak merokok tapi terimbas karena di sekitarnya terdapat perokok," ujar Udi Prayudi ditemui di kantor Yayasan Konsumen Bali, Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar.
Dirinya menyebut bahaya asap rokok penekanannya ada dari sisi kesehatan konsumen. Karena itu Udi Prayudi menambahkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya termasuk dengan tegas melakukan penindakan terhadap siapa pun yang merokok di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Para perokok juga harus diedukasi bagaimana bahaya rokok bagi dirinya sendiri, terlebih lagi bahayanya bagi orang lain di sekitarnya yang tidak merokok,” terang mantan anggota KPU Bali 2008-2013 tersebut.
Ketika disinggung mengenai permintaan beberapa elemen masyarakat untuk menyediakan tempat khusus bagi perokok untuk merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut menyatakan setuju jika beberapa tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok perlu juga menyediakan tempat khusus merokok bagi para perokok. Namun dirinya menekankan hal tersebut hanya diperuntukkan bagi tempat-tempat tertentu saja.
“Untuk beberapa tempat (kawasan tanpa rokok) saya pikir itu tidak masalah, tapi kalau untuk kawasan tanpa rokok seperti sekolah, rumah sakit, itu saya pikir jangan. Rumah sakit kan tempat orang sakit jadi mereka harus dilindungi (dari asap rokok), bisa saja perokok itu membawa penyakit. Begitu juga di sekolah banyak anak-anak, akan jadi pelajaran yang tidak baik.” tutur Ugi Prayudi yang juga anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Denpasar tersebut.
Yayasan Konsumen Bali ungkap Ugi Prayudi, berkomitmen untuk melindungi konsumen dari bahaya rokok. Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini dirinya melihat Hari Tanpa Tembakau Sedunia dapat dijadikan momentum untuk mengingatkan kembali masyarakat akan bahaya rokok. Hal tersebut karena menurut penelitian para perokok dikatakan memiliki risiko lebih tinggi untuk terkena serangan virus corona.
Seperti diketahui, merokok merupakan salah satu kebiasaan yang memberikan dampak buruk pada kesehatan, terutama pada sistem pernafasan kita. Meskipun sudah menjadi pengetahuan umum, namun masih banyak orang yang melakukan kebiasaan ini. Terlebih lagi, kebiasaan ini menyebabkan ketergantungan pada penggunanya sehingga tidak heran banyak perokok yang sulit lepas dari kebiasaan merokok.
Karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melakukan usaha untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat luas tentang bahaya rokok bagi kesehatan. Salah satunya dengan menetapkan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei. "adi
Komentar