Daftar SD Tak Wajib Lulus PAUD
Penjaringan peserta pendidikan di jenjang SD juga tak diperbolehkan memakai ukuran tes calistung. Perankingan hanya boleh berdasarkan umur.
SINGARAJA, NusaBali
Seluruh anak yang akan mendaftar di sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2021-2022, tak wajib kantongi ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penjaringan peserta pendidikan di jenjang SD juga tak diperbolehkan memakai ukuran tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika, yang ditemui pada Selasa (1/6) siang. Menurut Astika, seluruh petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPDB. Perankingan PPDB di jenjang SD, lanjut Astika, hanya boleh menggunakan syarat umur calon peserta didik.
“Tidak ada peraturan yang mengatur PPDB SD harus lulus PAUD, sehingga tidak wajib. Termasuk tes calistung, biasanya tes ini dilakukan di sekolah padat pelamar, tetapi itu tidak boleh dilakukan. Perankingan hanya boleh berdasarkan umur,” tandas Astika.
Calon peserta didik di jenjang SD, yang diprioritaskan adalah anak berusia 7 tahun. Namun jika dari jumlah pelamar umur 7 tahun masih menyisakan kuota sekolah, menurut Astika, dapat diterima anak berumur enam tahun bahkan sampai batas minimal lima tahun enam bulan.
“Anak umur lima setengah tahun (lima tahun enam bulan, Red) memungkinkan diterima, asalkan daya tampung masih ada, tetapi dengan syarat harus dilengkapi dengan surat keterangan psikolog bahwa anak itu mampu, atau diputuskan melalui rapat dewan guru,” kata Astika.
Seluruh proses PPDB akan dimulai pada pertengahan Juni 2021. Diperkirakan mulai 15 Juni sampai 15 Juli mendatang. Setelah PPDB selesai dilakukan akan langsung disambung dengan proses belajar mengajar. Khusus PPDB jenjang SD di Buleleng akan dilakukan dengan sistem offline. Seluruh orangtua siswa wajib datang ke sekolah mendaftarkan anak-anaknya dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
Astika meyakinkan, 500 lebih SD negeri dan swasta serta madrasah di Buleleng cukup menampung 11.400 orang siswa baru. Dia pun optimistis, sebaran siswa baru dapat merata dengan sistem zonasi yang masih diutamakan pemerintah tahun ini. Meskipun di beberapa sekolah di wilayah perkotaan, seperti tahun sebelumnya, langganan kebanjiran siswa. Seperti SDN 1 dan 5 Banyuasri serta SDN 3 Banjar Jawa. Namun persoalan itu, menurut Astika, bukan permasalahan krusial. Siswa yang tak diterima di SD yang bersangkutan masih bisa dialihkan ke SD lain yang ada di sekitarnya. *k23
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika, yang ditemui pada Selasa (1/6) siang. Menurut Astika, seluruh petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022, sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPDB. Perankingan PPDB di jenjang SD, lanjut Astika, hanya boleh menggunakan syarat umur calon peserta didik.
“Tidak ada peraturan yang mengatur PPDB SD harus lulus PAUD, sehingga tidak wajib. Termasuk tes calistung, biasanya tes ini dilakukan di sekolah padat pelamar, tetapi itu tidak boleh dilakukan. Perankingan hanya boleh berdasarkan umur,” tandas Astika.
Calon peserta didik di jenjang SD, yang diprioritaskan adalah anak berusia 7 tahun. Namun jika dari jumlah pelamar umur 7 tahun masih menyisakan kuota sekolah, menurut Astika, dapat diterima anak berumur enam tahun bahkan sampai batas minimal lima tahun enam bulan.
“Anak umur lima setengah tahun (lima tahun enam bulan, Red) memungkinkan diterima, asalkan daya tampung masih ada, tetapi dengan syarat harus dilengkapi dengan surat keterangan psikolog bahwa anak itu mampu, atau diputuskan melalui rapat dewan guru,” kata Astika.
Seluruh proses PPDB akan dimulai pada pertengahan Juni 2021. Diperkirakan mulai 15 Juni sampai 15 Juli mendatang. Setelah PPDB selesai dilakukan akan langsung disambung dengan proses belajar mengajar. Khusus PPDB jenjang SD di Buleleng akan dilakukan dengan sistem offline. Seluruh orangtua siswa wajib datang ke sekolah mendaftarkan anak-anaknya dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
Astika meyakinkan, 500 lebih SD negeri dan swasta serta madrasah di Buleleng cukup menampung 11.400 orang siswa baru. Dia pun optimistis, sebaran siswa baru dapat merata dengan sistem zonasi yang masih diutamakan pemerintah tahun ini. Meskipun di beberapa sekolah di wilayah perkotaan, seperti tahun sebelumnya, langganan kebanjiran siswa. Seperti SDN 1 dan 5 Banyuasri serta SDN 3 Banjar Jawa. Namun persoalan itu, menurut Astika, bukan permasalahan krusial. Siswa yang tak diterima di SD yang bersangkutan masih bisa dialihkan ke SD lain yang ada di sekitarnya. *k23
1
Komentar