Jerinx Bayar Denda Pakai Uang Receh
Rp 10 Juta, Dikumpulkan Simpatisan Jerinx Sebagai Bentuk Dukungan
Penyerahan denda dalam pecahan uang logam dan kertas itu bukan berarti merendahkan atau mempersulit Kejari Denpasar. Uang tersebut diserahkan secara utuh sebagaimana yang diterima dari simpatisan Jerinx.
DENPASAR, NusaBali
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, yang jadi terpidana 10 bulan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membayar denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 10 juta. Menariknya, sebagai uang denda Rp 10 juta tersebut dibayar dengan uang recehan.
Penyerahan uang denda Rp 10 juta tersebut dilakukan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana ke Kejari Denpasar pada Rabu (2/6) pukul 15.00 Wita. Sementara pihak Kejari Denpasar diterima Kasi Pidum, Bernard K. Purba didampingi Kasi Intel dan Humas, Kadek Hari Supriyadi.
I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan pembayaran denda JRX SID tersebut menindaklanjuti putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar 10 Juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan. “Dengan dibayarnya denda tersebut, Jerinx tidak perlu lagi menjalani pidana satu bulan kurungan,“ jelas Gendo.
Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda Jerinx berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan JRX dan masyarakat sebesar Rp 5.192.000 dan sisanya dari keluarga Jerinx sendiri. Uang yang diserahkan juga masih dalam bentuk berbagai pecahan. Mulai pecahan receh Rp 100, Rp 500 dan Rp 1.000 hingga pecahan Rp 100.000
Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan Jerinx SID dan masyarakat, yang menginginkan denda dibayarkan. “Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan Jerinx adalah suara masyarakat”, tegas Gendo.
Mantan aktivis kampus itu menyatakan penyerahan denda dalam pecahan uang logam dan kertas itu bukan berarti merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar. Uang tersebut diserahkan secara utuh sebagaimana yang diterima dari simpatisan Jerinx. “Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat, kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai”, ujar Gendo yang belum bisa memastikan kapan Jerinx bisa bebas.
Kasi Intel Kadek Hari Supriyadi yang dikonfirmasi membenarkan terkait pembayaran uang denda terpidana Jerinx. Terkait kapan Jerinx bebas, dia belum bisa komentar. “Kalau kepastian kapan Jerinx bebas, pihak lapas yang tahu,” ujar Kadek Hari Supriyadi. *rez
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, yang jadi terpidana 10 bulan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membayar denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 10 juta. Menariknya, sebagai uang denda Rp 10 juta tersebut dibayar dengan uang recehan.
Penyerahan uang denda Rp 10 juta tersebut dilakukan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana ke Kejari Denpasar pada Rabu (2/6) pukul 15.00 Wita. Sementara pihak Kejari Denpasar diterima Kasi Pidum, Bernard K. Purba didampingi Kasi Intel dan Humas, Kadek Hari Supriyadi.
I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan pembayaran denda JRX SID tersebut menindaklanjuti putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar 10 Juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan. “Dengan dibayarnya denda tersebut, Jerinx tidak perlu lagi menjalani pidana satu bulan kurungan,“ jelas Gendo.
Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda Jerinx berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan JRX dan masyarakat sebesar Rp 5.192.000 dan sisanya dari keluarga Jerinx sendiri. Uang yang diserahkan juga masih dalam bentuk berbagai pecahan. Mulai pecahan receh Rp 100, Rp 500 dan Rp 1.000 hingga pecahan Rp 100.000
Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan Jerinx SID dan masyarakat, yang menginginkan denda dibayarkan. “Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan Jerinx adalah suara masyarakat”, tegas Gendo.
Mantan aktivis kampus itu menyatakan penyerahan denda dalam pecahan uang logam dan kertas itu bukan berarti merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar. Uang tersebut diserahkan secara utuh sebagaimana yang diterima dari simpatisan Jerinx. “Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat, kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai”, ujar Gendo yang belum bisa memastikan kapan Jerinx bisa bebas.
Kasi Intel Kadek Hari Supriyadi yang dikonfirmasi membenarkan terkait pembayaran uang denda terpidana Jerinx. Terkait kapan Jerinx bebas, dia belum bisa komentar. “Kalau kepastian kapan Jerinx bebas, pihak lapas yang tahu,” ujar Kadek Hari Supriyadi. *rez
TONTON JUGA:
Kuasa Hukum Jerinx #GENDO Serahkan Uang Pidana Denda Rp 10 Juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar
Komentar