Pemprov Berlakukan Lagi Relaksasi Pajak Kendaraan
Genjot Pendapatan Daerah di Tengah Pandemi Covid-19
Ada 3 kebijakan relaksasi yang dituangkan melalui Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021, yakni diskon piutang pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan PKB
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena ekonomi masyarakat masih megap-megap di tengah pandemi Covud-19. Dalam relaksasi ini yang bertujuan untuk genjot pendapatan daerah ini, diberikan diskon piutang pajak dan penggratisan bea balik nama kendaraan bermotor.
Relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberlakukan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 terkait relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, saat acara sosialisasi relaksasi pajak di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (2/6) siang. Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri langsung Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Bali I Gede Pramana, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Dwi Sasono, perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dan perwakilan Direktorat Lalulintas Polda Bali.
Ada 3 kebijakan relaksasi yang diputuskan Bapenda Provinsi Bali melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021. Pertama, relaksasi berupa diskon piutang pajak kendaraan bermotor. Kedua, gratis BBNKB II. Ketiga, pemutihan PKB.
Made Santha menyebutkan, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Mereka cukup membayar 2 tahun tunggakan pajaknya, sementara untuk tunggakan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan dari kewajiban pajak. "Kebijakan diskon piutang pajak ini kita berlakukan selama 3 bulan, mulai 8 Juni 2021 sampai 3 September 2021," tandas Made Santha.
Untuk kebijakan gratis BBNKB II, kata Santha, polanya seperti ini. Bagi wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan, baik mutasi lokal di dalam daerah maupun luar daerah Bali, mereka digratiskan dari biaya BBNKB II. Gratis biaya BBNKB II ini akan berlaku selama 4 bulan, mulai 4 September 2021 sampai 17 Desember 2021.
Sedangkan kebijakan pemutihan PKB, menurut Made Santha, merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Kebijakan ini diberlakukan selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2021 hingga 17 Desember 2021 mendatang.
"Dengan relaksasi ini, kami berharap dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Kita berharap dengan pola ini, dapat menggenjot pendapatan daerah. Kami sangat memahami dengan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih lemah karena pandemi Covid-19, maka relaksasi ini diberlakukan kembali," tegas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Santha mengatakan, saat ini daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru juga sangat menurun. Awal tahun 2020 lalu sebelum pandemi Covid-19 merebak di Bali, satu perusahaan (dealer) bisa menjual 500 unit kendaraan roda empat per bulan. Namun, setelah pandemi Covid-19, dealer hanya bisa menjual rata-rata 18 unit kendaraan roda empat per bulan.
"Pada 2020 lalu, dalam setahun di Bali terjual 200.000 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Tapi tahun 2021 ini, sampai bulan Mei di Bali baru terjual 20.000 unit kendaraan bermotor," papar mantan Kabid Seni dan Film Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini.
Ketika ditanya soal pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Barang Mewan (PPnBM) yang ditanggung pemerintah, menurut Santha, kebijakan tersebut tidak berdampak signifykan terhadap penjualan kendaraan di Bali.
"Permenkeu 20/2021 ini responsnya hanya 8 persen. Nandingkan dengan tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19, responnya masih tinggi. Ya, saya contohkan itu tadi, tahun 2020 penjualan kendaraan bermotor di Bali tembus 200.000 unit, sementara tahun 2021 ini sudah berjalan 6 bulan baru terjual 20.000 unit," terang Santha.
Namun demikian, di luar relaksasi yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 21/2021, juga ada kemudahan sesuai dengan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 20 Tahun 2021. Apabila masyarakat membeli kendaraan mewah tertentu yang diatur dalam Permenkeu, maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen oleh pemerintah (untuk PPnBM yang terutang masa pajak Maret-Mei 2021).
Untuk PPnBM yang terutang masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021, akan dibayarkan pemerintah 50 persen. Sedangkanuntuk PPnBM yang terutang dari masa pajak September-Desember 2021, akan dibayarkan pemeringtah 25 persen. "Ini adalah kebijakan pemerintah pusat melalui Permenkeu Nomor 20 Tahun 2021," katanya.
Soal kemudahan dalam pola pembayaran, menurut Made Santha, untuk saat ini Bapenda Provinsi Bali bersama Ditlantas Polda Bali, BPD Bali, dan Jasa Raharja (Samsat Satu Atap) memiliki komitmen pelayanan maksimal. "Kami menerapkan Samsat Drive Thru, yang mana kalau bayar pajak, cukup datang ke pelayanan drive thru, tidak perlu turun dari kendaraan pembayaran pajak sudah selesai," terang Santha.
Selain itu, kata Santha, Samsat Satu Atap saat ini juga melayani Samsat Kerthi, yang mana pelayanan pajak kendaraan tidak perlu datang ke kantor pajak. "Samsat Kerthi ini, polanya kami mendatangi wajib pajak ke rumah masing-masing."
Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Samsat Satu Atap harus selalu memberikan pelayanan yang murah, cepat, dan ramah. "Ciri pelayanan publik yang baik, ya begitu: murah, cepat, dan ramah. Inovasi layanan perlu ditingkatkan. Samsat yang ditopang pilar pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, dan BPD Bali harus menjaga pola layanan ini. Kalau sudah dekat, makin didekatkan," jelas Dewa Indra.
Dewa Indra mengatakan, wajib pajak akan malas bayar pajak kalau urusannya menjelimet. Kalau sudah online, drive thru akan mendekatkan pelayanan untuk masyarakat. Bayangkan betapa repotnya kalau mau bayar pajak sepeda motor hanya Rp 300.000, harus datang jauh-jauh dari Desa Sumberkelampok (Kecamatan Gerokgak, Buleleng) ke Kota Singaraja yang jaraknya lebih dari 60 kilometer.
“Naik motor, belum biaya beli nasi, antre lama. Itu seharian habisin waktu di Singaraja. Belum lagi ternak sapi di rumah nggak makan. Kalau sudah begitu, ya malas orang bayar pajak. Maka, harus dekatkan layanan," tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga mantan ujar mantan Karo Keuangan Setda Provinsi Bali dan Kepala BPBD Provinsi Bali ini. *nat
Relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberlakukan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 terkait relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, saat acara sosialisasi relaksasi pajak di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (2/6) siang. Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri langsung Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Bali I Gede Pramana, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Dwi Sasono, perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dan perwakilan Direktorat Lalulintas Polda Bali.
Ada 3 kebijakan relaksasi yang diputuskan Bapenda Provinsi Bali melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021. Pertama, relaksasi berupa diskon piutang pajak kendaraan bermotor. Kedua, gratis BBNKB II. Ketiga, pemutihan PKB.
Made Santha menyebutkan, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Mereka cukup membayar 2 tahun tunggakan pajaknya, sementara untuk tunggakan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan dari kewajiban pajak. "Kebijakan diskon piutang pajak ini kita berlakukan selama 3 bulan, mulai 8 Juni 2021 sampai 3 September 2021," tandas Made Santha.
Untuk kebijakan gratis BBNKB II, kata Santha, polanya seperti ini. Bagi wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan, baik mutasi lokal di dalam daerah maupun luar daerah Bali, mereka digratiskan dari biaya BBNKB II. Gratis biaya BBNKB II ini akan berlaku selama 4 bulan, mulai 4 September 2021 sampai 17 Desember 2021.
Sedangkan kebijakan pemutihan PKB, menurut Made Santha, merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Kebijakan ini diberlakukan selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2021 hingga 17 Desember 2021 mendatang.
"Dengan relaksasi ini, kami berharap dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19. Kita berharap dengan pola ini, dapat menggenjot pendapatan daerah. Kami sangat memahami dengan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih lemah karena pandemi Covid-19, maka relaksasi ini diberlakukan kembali," tegas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Santha mengatakan, saat ini daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru juga sangat menurun. Awal tahun 2020 lalu sebelum pandemi Covid-19 merebak di Bali, satu perusahaan (dealer) bisa menjual 500 unit kendaraan roda empat per bulan. Namun, setelah pandemi Covid-19, dealer hanya bisa menjual rata-rata 18 unit kendaraan roda empat per bulan.
"Pada 2020 lalu, dalam setahun di Bali terjual 200.000 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Tapi tahun 2021 ini, sampai bulan Mei di Bali baru terjual 20.000 unit kendaraan bermotor," papar mantan Kabid Seni dan Film Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini.
Ketika ditanya soal pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Barang Mewan (PPnBM) yang ditanggung pemerintah, menurut Santha, kebijakan tersebut tidak berdampak signifykan terhadap penjualan kendaraan di Bali.
"Permenkeu 20/2021 ini responsnya hanya 8 persen. Nandingkan dengan tahun 2020 sebelum pandemi Covid-19, responnya masih tinggi. Ya, saya contohkan itu tadi, tahun 2020 penjualan kendaraan bermotor di Bali tembus 200.000 unit, sementara tahun 2021 ini sudah berjalan 6 bulan baru terjual 20.000 unit," terang Santha.
Namun demikian, di luar relaksasi yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 21/2021, juga ada kemudahan sesuai dengan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 20 Tahun 2021. Apabila masyarakat membeli kendaraan mewah tertentu yang diatur dalam Permenkeu, maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen oleh pemerintah (untuk PPnBM yang terutang masa pajak Maret-Mei 2021).
Untuk PPnBM yang terutang masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021, akan dibayarkan pemerintah 50 persen. Sedangkanuntuk PPnBM yang terutang dari masa pajak September-Desember 2021, akan dibayarkan pemeringtah 25 persen. "Ini adalah kebijakan pemerintah pusat melalui Permenkeu Nomor 20 Tahun 2021," katanya.
Soal kemudahan dalam pola pembayaran, menurut Made Santha, untuk saat ini Bapenda Provinsi Bali bersama Ditlantas Polda Bali, BPD Bali, dan Jasa Raharja (Samsat Satu Atap) memiliki komitmen pelayanan maksimal. "Kami menerapkan Samsat Drive Thru, yang mana kalau bayar pajak, cukup datang ke pelayanan drive thru, tidak perlu turun dari kendaraan pembayaran pajak sudah selesai," terang Santha.
Selain itu, kata Santha, Samsat Satu Atap saat ini juga melayani Samsat Kerthi, yang mana pelayanan pajak kendaraan tidak perlu datang ke kantor pajak. "Samsat Kerthi ini, polanya kami mendatangi wajib pajak ke rumah masing-masing."
Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Samsat Satu Atap harus selalu memberikan pelayanan yang murah, cepat, dan ramah. "Ciri pelayanan publik yang baik, ya begitu: murah, cepat, dan ramah. Inovasi layanan perlu ditingkatkan. Samsat yang ditopang pilar pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, dan BPD Bali harus menjaga pola layanan ini. Kalau sudah dekat, makin didekatkan," jelas Dewa Indra.
Dewa Indra mengatakan, wajib pajak akan malas bayar pajak kalau urusannya menjelimet. Kalau sudah online, drive thru akan mendekatkan pelayanan untuk masyarakat. Bayangkan betapa repotnya kalau mau bayar pajak sepeda motor hanya Rp 300.000, harus datang jauh-jauh dari Desa Sumberkelampok (Kecamatan Gerokgak, Buleleng) ke Kota Singaraja yang jaraknya lebih dari 60 kilometer.
“Naik motor, belum biaya beli nasi, antre lama. Itu seharian habisin waktu di Singaraja. Belum lagi ternak sapi di rumah nggak makan. Kalau sudah begitu, ya malas orang bayar pajak. Maka, harus dekatkan layanan," tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga mantan ujar mantan Karo Keuangan Setda Provinsi Bali dan Kepala BPBD Provinsi Bali ini. *nat
1
Komentar