nusabali

Pemilik Ruko Pasar Banyuasri Ngelurug Dewan

  • www.nusabali.com-pemilik-ruko-pasar-banyuasri-ngelurug-dewan

Pemilik ruko di Pasar Banyuasri antara lain keberatan atas kenaikan pungutan harian dari semula Rp 3.000, menjadi Rp 15.000 – Rp 25.000 per hari.

SINGARAJA, NusaBali

Belum tuntas masalah lahan parkir di Pasar Banyuasri, yang dimohonkan warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada April lalu, permasalahan baru kembali muncul. Kali ini kelompok pedagang yang menempati komplek ruko di Pasar Banyuasri ngelurug gedung DPRD Buleleng, Rabu (2/6) pagi. Puluhan pemilik ruko merasa keberatan dengan pemberlakuan kenaikan pungutan harian.

Perwakilan pemilik ruko sebanyak 20 orang tiba di DPRD Buleleng sekitar pukul 10.30 Wita. Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di ruang rapat gabungan. Koordinator aksi, Sugeng Darmawan, 54, yang sudah puluhan tahun menempati ruko di Pasar Banyuasri menyampaikan seluruh keberatan pemilik ruko dengan total 92 pemilik. Menurutnya yang menjadi keberatan utama adalah soal kenaikan pungutan harian, yang diterapkan Perusahaan Daerah Pasar Argha Nayottama Buleleng sebagai pengelola Pasar Banyuasri. Kenaikan pungutan harian itu mencapai 700 persen.

Sebelum ada revitalisasi pasar, pemilik roko hanya perlu membayar pungutan harian Rp 3.000 dan sewa bulanan lahan per meter persegi Rp 2.200 per bulan. Namun sekarang dengan bangunan baru, setiap pemilik ruko dikenakan pungutan harian dari Rp 15.000-Rp 25.000. Sedangkan sewa bulanan naik dari rata-rata Rp 147.500 per bulan menjadi Rp 400.000. Sehingga jika ditotalkan dalam sebulan, pemilik ruko harus menyiapkan Rp 1.000.000 untuk pungutan harian dan sewa lahan bulanan.

“Dengan beban pungutan harian dua puluh ribu tentu sangat memberatkan pada situasi pandemi ini. Nilai bangunan kami dulu juga tidak diperhitungkan, padahal investasi ruko kami dulu masih menjadi tanggungan utang di bank. Kami hanya mohon keadilan karena di Jalan Diponegoro saja masih tetap tarifnya Rp 3.000,” kata Sugeng.

Permohonan keringanan pungutan harian diharapkan pemilik ruko dapat diamini Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Penurunan omzet yang dialami sejak pembongkaran pasar dan dimulainya proyek revitalisasi Pasar Banyuasri terus merosot tajam sampai saat ini. Bahkan Sugeng menyebut banyak pemilik ruko memutuskan menutup sementara usahanya karena kehabisan modal. “Penurunan omzet sangat drastis. Masa pandemi ini 30 persen saja berjalan kami sudah kehabisan nafas,” imbuh dia. Hal tersebut membuat dari total 92 unit ruko di Pasar Banyuasri hanya 20 persen yang beroperasi. Sisanya ada pula yang sudah dipindahtangankan pemilik lama ke pemilik baru.

Kemudian situasi sulit ini, menurut Sugeng, kembali diperkeruh dengan surat imbauan dari Perumda Pasar Argha Nayottama kepada pemilik ruko yang tak beroperasi sementara. Surat imbauan yang mengingatkan pemilik ruko tetap membayarkan kewajibannya atas pungutan harian dan sewa lahan bulanan membuat pemilik ruko resah. “Beban sewa membuat kami terpuruk. Belum lagi diresahkan dengan ‘ancaman’ PD Pasar, yang akan mengambil alih hak kami sebagai pemilik ruko,” kata Sugeng.

Selain itu mereka juga menyampaikan keberatan lain, soal kondisi bangunan ruko baru, ada sejumlah kerusakan. Seperti kebocoran atap dan rembesan air lantai toilet, tidak adanya akses pembuangan limbah rumah tangga dan tempat cuci piring. Pembangunan sejumlah ruko juga dinilai tak ramah difabel dan orangtua, karena memiliki 10 anak tangga. Kondisi itu, disebut Sugeng, berpengaruh pada kunjungan pembeli di ruko bersangkutan.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai mendengarkan aspirasi pemilik ruko Pasar Banyuasri menyanggupi akan menindaklanjuti persoalan itu secepatnya. Dia yang juga kader PDI Perjuangan ini mengaku akan menginstruksikan Komisi II dan Komisi III untuk mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

“Saya tidak mau melempar persoalan dan saling menyalahkan. Segera akan kami carikan solusi terbaik. Sehingga harapan kita dalam pembangunan Pasar Banyuasri untuk kemanfaatan pedagang terwujud,” kata Supriatna yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini.

Meski demikian DPRD menilai revitalisasi Pasar Banyuasri yang diresmikan pada 30 Maret lalu, memerlukan tindak lanjut penyelesaian masalah. Dari rentetan persoalan yang muncul pasca dioperasikan, menggambarkan pengoperasian dan pengelolaan Pasar Banyuasri yang membawa misi spirit of sobean Buleleng belum optimal. “Melihat tiga bulan pasca dibuka aktivitas memang belum optimal. Perlu pemikiran bersama, jangan dibiarkan berlarut-larut. Biar tidak sia-sia pembangunan pasar megah yang menghabiskan anggaran banyak tetapi tak sampai pada misi awal pembangunan,” tegas Supriatna.

Dikonfirmasi terpisah, Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng I Made Agus Yudi Arsana menyatakan sebagai pengelola, Perumda belum mendapat konfirmasi apa-apa dari pemilik ruko. Namun keberatan yang disampaikan dengan mengadu ke DPRD menurut Agus Yudi sah-sah saja. Soal penerapan kenaikan pungutan harian sebesar Rp 15.000 – Rp 25.000 untuk pemilik ruko, menurutnya sudah dikaji dengan matang oleh Perumda Pasar dan Pemkab Buleleng sebagai pemilik aset.

Pungutan harian itu, ditegaskan Agus Yudi, jauh di bawah nilai appraisal yang dikeluarkan oleh pihak ketiga. “Kami hanya sebagai pelaksana dengan pola kerjasama dengan Pemkab Buleleng. Apapun beritanya kuasanya ada pada pemilik aset, kami hanya menjalankan saja. Nilai pungutan harian itu sudah jauh dari nilai appraisal yang dikeluarkan pihak ketiga, yakni Rp 149.000 per hari. Kalau dibandingkan dengan yang kami berlakukan jelas sekali keringanannya,” jelas dia.

Agus Yudi pun menjelaskan jika pemilik ruko meminta keringanan dan penurunan pungutan harian, akan memerlukan proses penghitungan kembali sesuai dengan persetujuan pemerintah. Sedangkan surat imbauan yang dikeluarkan Perumda Pasar terhadap pemilik ruko yang dinilai mengandung unsur ancaman dipatahkan Agus Yudi. Pemberian surat imbauan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Itu memang ada dan perjanjiannya jelas, bukan pengancaman. Jika 30 hari berturut-turut tidak beroperasional akan diberikan SP 1, SOP-nya begitu. Ini kami baru imbauan saja, belum mengeluarkan SP,” ucap dia.

Lalu soal kondisi bangunan ruko dengan temuan beberapa kerusakan yang disampaikan pemilik, dikatakan Agus Yudi sudah ditangani penyedia. Perbaikannya pun sudah dilakukan penyedia karena sejauh ini masih dalam masa pemeliharaan dan masih dalam tanggungan penyedia. *k23

Komentar