Marak Reklame Bodong 'Sakiti' Pohon
NEGARA, NusaBali
Kecamatan Negara, Jembrana, makin marak muncul reklame bodong ‘menyakiti’ pepohonan perindang jalan.
Karena reklame pelbagai bentuk dan tanpa izin itu dipasang dengan menancapkan paku di pohon.Kondisi itu tergambar saat jajaran Satpol PP Jembrana menertibkan reklame di sekitar wilayah Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (3/6). Ada 20 reklame yang diamankan petugas.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, kegiatan penertiban reklame itu, rutin dilakukan. Tetapi masih banyak ditemukan reklame yang melanggar. Terutama reklame seperti banner ataupun pamflet perusahan-perusahaan swasta yang dipasang tanpa izin alias bodong. “Yang tadi juga kebanyakan banner dan pamflet. Ada juga beberapa spanduk,” ujarnya.
Menurut Leo, reklame seperti banner dan pamflet itu, juga kebanyakan dipasang dengan cara dipaku di pohon perindang. Ada juga yang ditempel atau diikat di tiang listrik. “Itu sudah jelas melanggar. Pemasangan reklame seperti itu, kan juga mengganggu pohon. Reklame yang dipasang di pohon, itu sudah pasti tidak ada izin,” ucapnya.
Setelah dicabut, sambung Leo, reklame yang melanggar Perda tentang Pajak Reklame ataupun Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum itu, langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana. Reklame yang sementara diamankan itu, bisa saja kembali diambil pemilik. Namun dengan catatan wajib membuat pertanyaan dan mengurus izin reklame. “Biasanya jarang yang ngambil. Tetapi beberapa harinya, bisa ada lagi reklame yang baru,” pungkasnya. *ode
1
Komentar