Lagi, 2 Pura di Tabanan Diajukan Jadi Cagar Budaya
TABANAN, NusaBali
Dinas Kebudayaan Tabanan kembali mengajukan dua pura di Tabanan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2021.
Saat ini, pihak dinas masih mengurus kelengkapan berkas. Jika tak ada halangan, Juni 2021, akan dilakukan sidang persiapan penetapan. Dua pura yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya yakni, Pura Batu Belig di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Baru, Kecamatan Marga. Pada dua pura ini terdapat fakta bangunan bersejarah dan peninggalan megalitikum.
Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menyatakan proses penetapan dua pura ini sebagai cagar budaya kini tahap pemberkasan oleh tim verifikasi cagar budaya Dinas Kebudayaan Tabanan. Setelah proses pemberkasan selesai diverifikasi, berkas akan diajukan ke tim ahli cagar budaya untuk disidangkan. “Sekarang baru diproses penyempurnaan berkas oleh tim,” ujarnya, Kamis (3/6).
Menurutnya, jika tidak ada halangan setelah selesai pemberkasan ini lengkap, diperkirakan Juli 2021, dua pura ini sudah disidangkan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten. “Kami target berkas di Dinas Kebudayaan, Juni sudah tuntas, paling tidak Juli tim ahli sudah sidang untuk dua calon cagar budaya ini,” tegasnya.
Ngurah Supanji menjelaskan, alasan dua pura ini diusulkan menjadi cagar budaya sesuai penilaian sementara dari tim inventarisasi karena memenuhi syarat sebagai cagar budaya. Salah satunya, dua pura ini sudah berusia ratusan tahun, tetap berfungsi di bidang keagaman, serta ada kekhasan tertentu yang merupakan kasanah budaya Tabanan. “Contohnya, ada peninggalan megalitikum, akan dikaji oleh tim ahli,” paparnya.
Kini, di Tabanan ada enam pura telah ditetapkan sebagai cagar budaya dari jumlah 368 terduga cagar budaya. Enam pura yang sudah ditetapkan cagar budaya itu berada di kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia, yakni Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Tamba Waras di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan Kecamatan Tabanan. Pemkab Tabanan menetapkan 6 pura sebagai cagar budaya tingkat kabupaten itu pada Rabu (10/2). Penetapan cagar budaya 6 pura tersebut berdasarkan hasil ve¬rifikasi tim tahun 2020. Tujuan ditetapkan 6 pura sebagai cagar budaya ini se¬bagai ben¬tuk upaya pe¬lestarian.
Supanji menambahkan, Dinas Kebudayaan juga terus menelusuri objek lain untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Salah satunya, sedang proses kajian akademik yakni Jukut Gonda dan Teh Beras Merah. Hanya saja dari segi vegetasi Jukut Gonda sudah ditetapkan di Dinas Pertanian, namun Dinas Kebudayaan ingin mengajukan dari segi kuliner. “Kami memperoleh anggaran keseluruhan untuk proses penetapan Rp 100 juta. Namun dana ini tak hanya digunakan untuk penetapan saja, tetapi untuk perlindungan dan pengembangan,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan ini menyebutkan arahnya nanti, begitu pura yang ditetapkan menjadi cagar budaya harus ada hak dan kewajiban. Haknya bagi pangempon pura, ada hak kebanggaan bahwa puranya ini sudah mendapat pengakuan. Sementara dari segi kewajiban, pangempon pura harus melindungi dan melestarikan pura tersebut. “Artinya ketika ada perubahan di situs cagar budaya mereka harus melaporkan kepada kami. Ingat, cagar budaya ini bisa dikaji kembali untuk dihapuskan bila pangempon merusak atau menghilangkan syarat menjadi cagar budaya,” tandasnya.*des
1
Komentar