nusabali

Dewan Minta Kejar Kendaraan Plat Luar Bali

Di Bali Masih Ada 600 Unit Kendaraan Bermotor yang Belum Tersentuh Pajak

  • www.nusabali.com-dewan-minta-kejar-kendaraan-plat-luar-bali

Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, sebut kebijakan relaksasi bisa dorong masyarakat untuk taat bayar pajak

DENPASAR, NusaBali

Kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, berupa diskon piutang pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) gratis yang diberlakukan Pemprov Bali di tengah pandemi Covid-19, mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Bali (yang membi-dangi perekonomian dan pajak daerah). Faktanya, masih ada 600 unit kendaraan bermotor di Bali yang belum tersentuh pajak. Dewan pun minta kejar pajak kendaraan plat luar Bali.

Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengatakan masih banyak penunggak pajak kendaraan bermotor yang harus dikejar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Termasuk kendaraan plat luar Bali yang belum dibalik nama (mutasi) sebagai wajib pajak di Provinsi Bali.

Kresna Budi menyebutkan, kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor betujuan untuk merangsang wajib pajak di tengah upaya Bapenda Provinsi Bali kejar target pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan relaksasi ini diharapkan bisa diberlakukan sampai ekonomi masyarakat Bali benar-benar pulih.

"Kita apresiasi kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster, melalui Bapenda Provinsi Bali, menerapkan kebijakan relaksasi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Ini juga mendorong masyarakat untuk taat bayar pajak. Diskon piutang pajak ini kan memancing perolehan PAD," ujar Kresna Budi kepada NusaBali di Denpasar, Kamis (3/6).

Menurut Kresna Budi, ada ratusan kendaraan plat luar Bali yang selama ini beroperasi dan menggunakan jalan di Bali. Namun, kendaraan yang dibeli masyarakat dari luar pulau ini tidak berkontribusi terhadap pendapatan pajak. Masalahnya, kendaraan plat luar Bali tersebut tidak dibalik nama.

“Ini kan potensi pajak. Kalau (kendaraan plat luar Bali, Red) tidak digarap, bisa menjadi sebuah kerugian pendapatan," tandas politisi Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng yang sudah dua kali periode duduk di DPRD Bali Dapil Buleleng ini.

Kresna Budi mengatakan, Bapenda Provinsi Bali menginventarisasi sebanyak 3,3 juta unit kendaraan bermotor di Pulau Dewata, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Dari 3,3 juta unit kendaraan bermotor itu, hanya 2,7 juta unit yang aktif bayar pajak. Sedangkan 0,6 juta unit kendaraan bermotor lainnya belum tersentuh  pemungutan pajak.

"Ini baru kendaraan yang tercatat resmi. Saya yakin banyak pembelian kendaraan luar Bali yang belum dimutasi. Maka, ini prioritas harus dikejar pajaknya. Bagaimana caranya? Ya, libatkan stakeholder terkait," tegas Kresna Budi yang juga Ketua DPD II Golkar Buleleng.

Versi Kresna Budi, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bali sudah cukup mantap, dengan pola online dan program layanan yang dekat. "Pola layanan sudah bagus, hanya potensi wajib pajak yang perlu digenjot. Saya melihat ketaatan krama Bali dalam membayar pajak kendaraan lumayan besar. Ini peluang bagi Bapenda Provinsi Bali untuk memenuhi target PAD," kata mantan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bali 2014-2019 ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan saat ini ada 600 unit kendaraan bermotor yang pemiliknya belum taat pajak. Penyebabnya, banyak kendala yang dihadapi masyarakat. Salah satunya, karena kendaraan rusak, sehingga pemiliknya malas bayar pajak. Sudah rusak, didiamkan di rumah. Kendaraannya yang rusak ini masih terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kendaraan bermotor yang belum dibalik nama juga kita upayakan kejar pajaknya dengan memberikan kemudahan dalam bea balik nama. Tentunya dengan mekanisme yang diatur perundang-undangan," jelas Made Santha saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.

Santha mengatakan, dari 600 unit kendaraan yang terdaftar sebagai wajib pajak, namun tidak taat pajak, ditargetkan 350 unit di antaranya bisa dikejar tahun 2021 ini. "Syukur-syukur bisa lebih. Kami akan tetap berusaha untuk mengejar tunggakan ini," terang birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.

Menurut Santha, kalau dibilang wajib pajak malas bayar pajak karena layanan ribet, tidak juga. Pasalnya, layanan pajak sudah sangat dekat dengan masyarakat, lewat pola online. Ada pula pola jemput bola menyasar wajib pajak kendaraan bermotor ke rumah-rumah.

Saat ini, Bapenda Provinsi Bali bersama Ditlantas Polda Bali, BPD Bali, dan Jasa Raharja (Samsat Satu Atap) telah menerapkan Samsat Drive Thru, yang mana kalau bayar pajak, cukup datang ke pelayanan drive thru, tidak perlu turun dari kendaraan dan pembayaran pajak bisa selesai. Selain itu, Samsat Satu Atap saat ini juga melayani Samsat Kerthi, yang mana pelayanan pajak kendaraan tidak perlu datang ke kantor pajak. "Samsat Kerthi ini, polanya kami mendatangi wajib pajak ke rumah masing-masing," katanya.

Kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor itu sendiri dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ada 3 kebijakan relaksasi yang diputuskan Bapenda Provinsi Bali melalui Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tersebut. Pertama, relaksasi berupa diskon piutang pajak kendaraan bermotor. Kedua, gratis BBNKB II. Ketiga, pemutihan PKB.

Santha menyebutkan, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Mereka cukup membayar 2 tahun tunggakan pajaknya, sementara untuk tunggakan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan dari kewajiban pajak. Kebijakan diskon piutang pajak ini berlaku selama 3 bulan, mulai 8 Juni 2021 sampai 3 September 2021.

Untuk kebijakan gratis BBNKB II, kata Santha, polanya seperti ini. Bagi wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan, baik mutasi lokal di dalam daerah maupun luar daerah Bali, mereka digratiskan dari biaya BBNKB II. Gratis biaya BBNKB II ini akan berlaku selama 4 bulan, mulai 4 September 2021 sampai 17 Desember 2021. Sedangkan kebijakan pemutihan PKB merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Kebijakan ini diberlakukan selama 6 bulan, mulai 8 Juni 2021 hingga 17 Desember 2021. *nat

Komentar