Pemerintah Setop Stimulus Listrik Per Juli 2021
JAKARTA, NusaBali.com - Pemerintah akan menghentikan stimulus tarif listrik selama pandemi Covid-19 terhitung mulai Juli 2021 mendatang.
Penghentian ini dinilai sejalan dengan pulihnya kondisi perekonomian masyarakat di banyak daerah. "Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Minggu (6/6/2021).
Angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 memperlihatkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan menunjukan hasil yang positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, meskipun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) membaik dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.
Bahkan memasuki awal tahun ini terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mencapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen.
Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen.
Selanjutnya, Kepulauan Bangka Belitung juga tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.
Dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021, pemerintah lantas memutuskan untuk menghentikan stimulus listrik. "Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain...tidak lagi dibantu oleh negara," kata Rida.
Hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp 22,10 triliun yang terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp 17,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp 4,67 triliun, dan diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp 66 miliar.
Dalam konteks penanganan dampak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020.
Diskon 100 persen juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya lebih dari 1.300 VA.
Ketentuan stimulus listrik tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga triwulan II 2021 dengan besaran diskon yang diberikan hanya 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Adapun mulai Juli mendatang, pemerintah akan menghentikan stimulus listrik sepenuhnya menyusul kondisi perekonomian yang mulai membaik. *ant
Komentar