Motif Pembunuhan Janda di Depaha, Pelaku Sakit Hati Dikatai Ucapan Kasar
SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya mengungkap motif tersangka I Gede Budiadnyana, 40, (sebelumnya inisial I Gede Bud) yang membunuh Ni Putu Sekar, 51, janda asal Banjar Dauh Pura, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Tersangka yang tinggal tak jauh dari rumah korban, nekat menghabisi nyawa perempuan tersebut karena sakit hati dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban. Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengungkapkan, motif tersangka dilatarbelakangi sakit hati karena tersangka menerima perkataan kasar dari korban. Awalnya, tersangka berbelanja di warung kelontong korban hendak membeli tiga buah minuman ringan Okky Jelly Drink seharga Rp 2.000. Namun tersangka hanya membayar Rp 5.000 dari semestinya Rp 6.000.
Korban kemudian melontarkan ucapan kasar kepada tersangka, yakni “Uangnya kurang seribu. Minum saja air got.”
Tersangka yang kesal dengan ucapan itu lantas mengambil senjata tajam jenis belakas milik korban yang terletak di lemari kaca warung dan memukul bagian belakang kepala korban dengan senjata itu, hingga korban jatuh pingsan dan bersimbah darah.
Selanjutnya, tersangka mengambil ponsel merek Samsung Galaxy Grand Prime Plus warna hitam milik korban di atas kulkas, kemudian kabur ke rumahnya. Sementara korban baru ditemukan tewas bersimbah darah di warungnya oleh Desak Made Liarmi, 63, kakaknya yang datang ke warung korban untuk membeli dedak, 13 Juli 2020 siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah melewati rangkaian penyelidikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini baru berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (5/6) siang sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya di Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Pemeriksaan secara intensif pun dilakukan dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban.
“Jadi kasus ini motifnya murni karena tersangka sakit hati dengan korban saat dikatai ketika korban berbelanja dengan uang yang kurang,” ungkap AKBP Sinar Subawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dalam rilis kasus, Senin (7/6) siang. Pihaknya mengakui kendala selama proses penyelidikan adalah minimnya saksi mata yang mengetahui langsung kejadian itu.
Tersangka akhirnya berhasil teridentifikasi saat menggunakan ponsel milik korban yang diambil, serta dari keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah blakas ukuran sekitar 40 centimeter dengan gagang kayu, sepotong baju, dan celana berisi bercak darah, satu unit ponsel, tiga buah minuman merek Okky Jelly Drink, dan selembar uang pecahan Rp 5.000.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP jo primier 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. *mz
Komentar