Eks Kepala LPD Tanggahan Peken Divonis 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, 58, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,3 miliar.
Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 148,7 juta. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, terdakwa harus medekam di dalam penjara selama satu tahun. “Sekarang putusannya sudah inkracht. Kami akan berkoordinasi dengan Kejari Bangli untuk melakukan eksekusi,” ujar JPU Made Agus Sastrawan didampingi Kasi Penkum Kejati Bali A. Luha Harlianto, Senin (7/6).
Disebutkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dijelaskan, dalam kasus ini Sudarma yang sudah 31 tahun memimpin LPD Tanggahan Peken ini diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan menyatakan dalam melakukan tindak pidana korupsi terdakwa Sudarma tidak sendirian. Sudarma yang ditunjuk sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken sejak 1989 itu diduga menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.
Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional. Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Sehinga total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.310.564.397. *rez
Komentar